Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pemilik warung kopi di Desa Rengas Kapuas, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, mengalami luka serius setelah menjadi korban pengeroyokan oleh dua pelaku yang salah satunya adalah remaja berinisial DK, pada Selasa siang (8/7/2025).Ilustrasi – Penganiayaan korban.SUARANUSANTARA/SK
Korban bernama Thomas, harus dilarikan ke fasilitas kesehatan akibat menderita luka di bagian perut dan kepala usai diserang menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Sungai Kakap, Ipda Dollas Zimmi Saputra Nainggolan, saat dikonfirmasi pada Kamis malam (10/7/2025), menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kekecewaan korban terhadap DK, yang diduga mengintip istri korban saat berada di rumah.
“Korban kesal karena istrinya mengadu telah diintip oleh DK. Dalam kondisi emosi, korban kemudian menegur dan menampar pelaku atas perilaku tidak senonoh tersebut,” terang Ipda Dollas.
Tidak terima atas perlakuan itu, DK lantas memanggil ayahnya dan bersama-sama mendatangi korban di warung kopi miliknya. Di lokasi itulah, pengeroyokan terjadi. Kedua pelaku diduga menggunakan senjata tajam jenis pisau, hingga menyebabkan korban mengalami luka yang cukup parah.
“Penganiayaan dilakukan secara bersama-sama. Korban mengalami luka tusuk dan bacok, beruntung nyawanya bisa diselamatkan,” imbuh Kapolsek.
Setelah mendapatkan laporan dari istri korban, tim Unit Reskrim Polsek Sungai Kakap yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Adrianus Ari, segera melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.
Hasilnya, DK dan ayahnya berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Sungai Kakap.
“Keduanya sudah diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap motif dan kronologi detail kejadian,” ujar Ipda Dollas.
Kapolsek Sungai Kakap juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyelesaikan persoalan dengan cara-cara damai melalui jalur hukum.
“Kekerasan bukan jalan keluar. Jika ada persoalan, sampaikan ke pihak berwajib agar tidak menimbulkan korban jiwa atau luka-luka,” pesannya.
Saat ini, polisi juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan dan keterangan saksi guna memperkuat proses penyidikan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.[SK]