Mahasiswa Hukum UNISSAS Desak Penyelidikan Serius atas Kasus Anak Tenggelam di Kolam Renang Sambas

Sebarkan:

 

Insiden Tenggelamnya Anak di Kolam Renang Dian Kusuma Menuai Reaksi dari Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Insiden tragis tenggelamnya seorang anak berusia enam tahun di Kolam Renang Dian Kusuma, Desa Sempadung, Kabupaten Sambas, memantik perhatian luas. Kejadian ini tidak hanya mengguncang masyarakat setempat, namun juga memunculkan sorotan dari kalangan akademisi hukum.

Ketua Umum Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sultan Muhammad Syafiuddin Sambas (UNISSAS), Luffi Ariadi, menyebut bahwa insiden tersebut tidak bisa dianggap sebagai peristiwa biasa. Ia menegaskan pentingnya kajian hukum secara serius, termasuk kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak yang lalai.

“Secara normatif, peristiwa ini patut dianalisis melalui Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan matinya orang lain, diancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” ujar Luffi dalam keterangannya, Selasa (16/7).

Selain KUHP, Luffi juga menyoroti relevansi insiden ini dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Menurutnya, pelaku usaha memiliki tanggung jawab hukum untuk menjamin keselamatan konsumen, termasuk anak-anak, saat memanfaatkan fasilitas umum seperti kolam renang.

“Kelalaian dalam penyediaan layanan publik, terutama yang menyangkut keselamatan, dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana, apalagi jika menyebabkan korban jiwa,” tegasnya.

Ia mengutip pandangan akademisi hukum nasional seperti Prof. Mudzakkir dari UGM dan Dr. Hibnu Nugroho dari UNSOED, yang menyatakan bahwa pelaku usaha bisa dijerat pidana bila terbukti lalai dan tidak menyediakan upaya preventif yang memadai.

Menurut Luffi, dalam hukum pidana, kelalaian tidak memerlukan unsur kesengajaan untuk bisa dituntut. “Prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan layanan publik adalah keharusan. Keselamatan warga, khususnya anak-anak, tidak boleh dikompromikan,” tambahnya.

Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UNISSAS pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh atas insiden tersebut. Mereka juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sambas untuk mengevaluasi izin operasional seluruh kolam renang di wilayah tersebut.

“Kejadian ini harus menjadi alarm hukum dan etika publik. Jangan sampai nyawa anak-anak menjadi taruhan akibat kelalaian yang sejatinya bisa dicegah,” pungkas Luffi.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini