Satpol PP dan Dinsos Kota Pontianak Evakuasi ODGJ di Jalan Rajawali, Wujud Nyata Perlindungan Sosial

Sebarkan:

 

Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Pontianak mengevakuasi ODGJ di Jalan Rajawali.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak bersama Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pontianak berhasil mengevakuasi seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di kawasan Jalan Rajawali, Kecamatan Pontianak Kota, pada Senin (16/6/2025).

Penertiban dan evakuasi ini dilakukan tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro. ODGJ tersebut kemudian diserahkan ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial milik Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Sudiantoro mengungkapkan, operasi ini merupakan respon cepat terhadap laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan ODGJ di area publik. Penanganan ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Evakuasi berjalan lancar berkat kerja sama tim. Kami melibatkan personel dari berbagai bidang di Satpol PP, yakni Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Daerah (P2D), Kepala Bidang Operasi, dua anggota P2D, serta dua petugas dari Dinas Sosial,” jelas Sudiantoro.

Ia menegaskan, kegiatan monitoring dan penertiban ODGJ akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai wujud komitmen pemerintah dalam menciptakan kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga.

“Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat. Setiap laporan pasti kami tindak lanjuti dengan cepat demi ketertiban umum dan perlindungan sosial,” tegasnya.

Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Trisnawati, turut mengapresiasi sinergi antar perangkat daerah dalam penanganan ODGJ. Menurutnya, isu ODGJ bukan hanya sekadar masalah ketertiban, tetapi juga persoalan kemanusiaan yang harus ditangani dengan pendekatan yang tepat dan penuh empati.

“Setelah dievakuasi, yang bersangkutan langsung kami bawa ke Unit Pelayanan Rehabilitasi Sosial untuk pemeriksaan dan intervensi sesuai kebutuhan. Penanganan ODGJ harus memastikan mereka mendapatkan hak untuk hidup layak dan sehat,” ujar Trisnawati.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk rumah sakit jiwa dan pihak keluarga jika dapat diidentifikasi, guna menyusun langkah rehabilitasi jangka panjang.

“Mereka tetap bagian dari masyarakat yang berhak dilindungi dan dipulihkan. Penanganan ini adalah bukti hadirnya negara dalam sisi kemanusiaan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini