Kejari Sanggau Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugaan Korupsi APBDes Desa Sebemban

Sebarkan:

Tersangka Korupsi Pengelolaan APBDes Desa Sebemban Diserahkan ke Kejari Sanggau.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Sebemban, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Penyerahan dilakukan pada Jumat (13/06/2025).

Kepala Kejari Sanggau melalui Kepala Seksi Intelijen, Dicky Ferdiansyah, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa tersangka berinisial PDIL, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Sebemban, diduga kuat melakukan penyalahgunaan dana desa selama tiga tahun anggaran, mulai 2021 hingga 2023.

“Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.128.220.350,95,” jelas Dicky.

Barang bukti yang diserahkan bersama tersangka mencakup dokumen-dokumen keuangan desa, rekaman transaksi elektronik, perangkat komunikasi, serta dokumen pertanggungjawaban anggaran yang berkaitan dengan dugaan korupsi tersebut.

Setelah proses Tahap II ini rampung, PDIL akan menjalani penahanan sementara di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sanggau akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk proses persidangan.

Dicky menegaskan, penanganan kasus korupsi dana desa ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto melalui Asta Cita, khususnya dalam penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu dan pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan di tingkat desa.

“Penanganan perkara ini juga wujud komitmen kami untuk memperkuat peran desa sebagai ujung tombak pemerintahan, serta memastikan dana desa digunakan sebagaimana mestinya demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini