![]() |
Suasana ruang sidang pembacaan putusan dari kasus pembunuhan anak yang dimasukkan ke dalam karung oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Rabu (16/4/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (16/4/2025) oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum, dengan menghadirkan sejumlah pihak terkait dan pengamanan ketat dari aparat kepolisian.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IF dengan pidana penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa. Denda sebesar 4 miliar rupiah, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” tegas Hakim Wahyu Kusumaningrum dalam persidangan.
Terdakwa dinyatakan melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Aluwi, melalui Kasi Intelijen Dwi Setiawan Kusumo, menyatakan bahwa vonis ini menandai selesainya proses hukum di tingkat pertama dan mencerminkan upaya penegakan hukum yang adil dan transparan.
“Dengan putusan ini, proses peradilan di tingkat pertama telah tuntas. Ini merupakan bagian penting dari upaya kami memastikan bahwa sistem hukum berjalan sebagaimana mestinya dan mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ungkap Dwi.
Di tengah haru dan pilu yang menyelimuti ruang sidang, ibu kandung almarhum Nizam menyatakan bahwa vonis tersebut masih belum mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.
“Sejujurnya saya berharap lebih dari ini. Dengan semua fakta yang terungkap di persidangan, seharusnya hukuman yang diberikan lebih berat, bahkan hukuman mati,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.
Meski demikian, ia menyatakan menerima hasil putusan hakim dan akan berdiskusi lebih lanjut dengan kuasa hukumnya mengenai kemungkinan langkah hukum berikutnya.
“Yang pasti, saya menghargai keputusan ini dan yakin hakim telah menjalankan tugasnya sebaik mungkin. Namun, kami akan berdiskusi dengan pengacara, apakah ada ruang untuk upaya hukum selanjutnya,” tutupnya.[SK]