Tokoh Pers Kalbar Kecam Keras Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Kantor Tempo

Sebarkan:

 

Paket berisi kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta, 20 Maret 2025.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Insiden pengiriman kepala babi dengan bagian kuping yang telah dipotong serta enam bangkai tikus dengan kepala terpotong ke Kantor Redaksi Tempo menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk tokoh pers Kalbar, Ir. H. Werry Syahrial, MH.

“Kami seluruh insan pers Kalbar, baik digital, cetak, maupun televisi, mengecam dan mengutuk tindakan pengiriman kepala babi serta enam bangkai tikus ke Kantor Redaksi Tempo,” ujar H. Werry.

Menurut Werry, tindakan tersebut adalah perbuatan tercela yang merusak demokrasi serta menodai independensi dan kedaulatan pers yang dilindungi Undang-Undang, sekaligus melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Perbuatan tersebut merupakan bentuk teror yang mengancam kebebasan pers dan secara tidak langsung dapat merusak citra Presiden Prabowo. Prabowo adalah sosok yang sangat menghormati kebebasan pers dan demokrasi,” tegas Werry, yang juga menjabat sebagai Penasehat PWI Kalbar.

Lebih lanjut, Werry menyoroti pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, yang menyatakan, “ya dimasak saja” sebagai respons terhadap insiden tersebut. Menurutnya, pernyataan tersebut menimbulkan kecaman luas dan berpotensi merugikan citra Presiden Prabowo.

“Jawaban Hasan Nasbi sangat tidak tepat dan merugikan Presiden Prabowo, yang sebelumnya sudah menekankan pentingnya komunikasi yang baik dengan media. Saya yakin, itu bukan gaya dan karakter Presiden Prabowo. Pernyataan ini justru mencoreng citra kepemimpinan beliau,” tambah Werry dalam konferensi pers yang digelar tadi malam di Pontianak.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh anggota berbagai organisasi pers, termasuk PWI, AJI, Ikatan Jurnalis Televisi (IJTI) Kalbar, Persatuan Wartawan Perempuan Kalbar, serta sejumlah wartawan dari berbagai media. Para jurnalis yang hadir juga menilai bahwa komentar Hasan Nasbi memperburuk persepsi publik terhadap komitmen Presiden Prabowo dalam membangun demokrasi di Indonesia.

Dewan Pers, dalam pernyataan resminya, juga mengecam keras segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media massa. Mereka menegaskan bahwa tindakan pengiriman kepala babi ke redaksi Tempo merupakan ancaman serius terhadap independensi dan kemerdekaan pers.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat, sebagaimana disebut dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak ini dijamin sebagai bagian dari Hak Asasi Warga Negara dalam Pasal 4 UU Pers,” bunyi siaran pers Dewan Pers.

Dewan Pers dan komunitas pers menegaskan bahwa segala bentuk teror terhadap jurnalis merupakan tindakan kekerasan dan premanisme yang tidak dapat ditoleransi. Mereka menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan dan media massa mungkin saja melakukan kesalahan. Namun, tindakan teror terhadap pers bukanlah solusi dan merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemanusiaan dan HAM.

“Masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menggunakan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” lanjut pernyataan Dewan Pers.

Sementara itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) juga mengkritik pernyataan Hasan Nasbi. Ketua YLBHI, Mohammad Isnur, menilai bahwa respons tersebut berpotensi merusak citra Presiden Prabowo dan meminta pemerintah untuk mengusut tuntas dalang di balik teror terhadap Tempo.

“Pemerintah seharusnya segera mengungkap siapa aktor di balik pengiriman kepala babi yang merupakan bentuk ancaman serius terhadap kebebasan pers. Pernyataan Hasan Nasbi harus ditegur, dan pemerintah perlu mendidik pejabatnya agar lebih menghormati pers,” tegas Isnur dalam wawancara televisi kemarin.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini