Dinas PMTK Singkawang Buka Posko Pengaduan THR bagi Karyawan

Sebarkan:

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang belum lama ini.SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (PMTK) Kota Singkawang membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Posko ini berlokasi di Kantor Dinas PMTK Kota Singkawang dan bertujuan untuk membantu pekerja yang mengalami kendala dalam pencairan hak mereka.

“Kami akan membuka Posko Satgas dalam rangka membantu karyawan dalam pengajuan THR ini,” ujar Kepala Dinas PMTK Kota Singkawang, Yasmalizar.

Lebih lanjut, Yasmalizar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh perusahaan di Kota Singkawang terkait kewajiban pembayaran THR. Sesuai ketentuan, pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Dinas PMTK berharap perusahaan-perusahaan mematuhi aturan ini guna menghindari permasalahan antara pekerja dan pemberi kerja. Posko pengaduan ini diharapkan menjadi solusi bagi karyawan yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Yasmalizar juga mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya dalam membayar THR dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, diharapkan seluruh pihak dapat berkomitmen untuk menjalankan kewajibannya demi kesejahteraan para pekerja.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini