Stok Gas LPG 3 Kg di Sambas Aman, Diskumindag Imbau Masyarakat Tidak Panik

Sebarkan:

 

Kegiatan pengendalian atas laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktifitas pendistribusian gas LPG kilogram bersubsidi yang di lakukan secara tidak wajar di Kabupaten Sambas.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) - Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumindag) Kabupaten Sambas memastikan bahwa stok gas LPG bersubsidi 3 kg dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami memastikan gas subsidi tiga kilogram aman. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir,” ujar Kepala Diskumindag Sambas, I Ketut Sukarja, melansir dari ANTARA, Senin (10/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa Pertamina telah menjamin dan menyatakan ketersediaan gas LPG subsidi tersebut dengan kuota rata-rata untuk Kabupaten Sambas sebesar 400.000 tabung per bulan.

“Khusus pada Februari 2025, dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, kami mendapatkan tambahan kuota sebesar 38.080 tabung yang telah dan akan disalurkan secara bertahap serta tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Sambas,” jelasnya.

I Ketut Sukarja mengajak masyarakat untuk membeli dan menggunakan gas LPG bersubsidi tiga kilogram sesuai kebutuhan guna menjaga ketersediaan pasokan.

“Masyarakat diminta untuk tidak panik. Beli dan gunakan seperlunya agar distribusi tetap merata,” tambahnya.

Salah seorang warga Sambas, Ardiasyah, menyampaikan harapannya agar distribusi gas LPG bersubsidi dikawal ketat guna mencegah penyalahgunaan.

“Distribusi harus diawasi agar tidak ada pihak yang mengambil keuntungan dengan menimbun atau menyimpan gas hanya untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Sambas melalui Diskumindag bersama jajaran Polres Sambas telah melakukan pengendalian atas laporan masyarakat terkait dugaan pendistribusian gas LPG 3 kg bersubsidi yang tidak wajar.

Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi peraturan dalam perdagangan, tidak menimbun barang untuk spekulasi keuntungan pribadi, tidak mengurangi takaran, serta tidak menaikkan harga secara tidak wajar atau melakukan praktik curang lainnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini