Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang residivis pencurian berinisial TR kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan setelah tertangkap melakukan pencurian di kawasan Pontianak Kota, Kamis (06/02/2025) dini hari.TR saat diamankan usai melakukan pencurian dua unit handphone untuk membeli narkotika di Pontianak.SUARANUSANTARA/SK
Kapolsek Pontianak Kota, AKP Denni Gumilar, mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari seorang warga yang kehilangan dua unit handphone. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
"Dari hasil penyelidikan, anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur," ujar AKP Denni Gumilar, Sabtu (08/02/2025) sore.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Alap-Alap Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota segera bergerak dan berhasil menangkap TR di halaman parkir Rumah Sakit Yarsi.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa barang hasil curian telah dijual ke seseorang di Kampung Beting.
"Barang curiannya sudah dijual dan uang hasil penjualan telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba," ungkap AKP Denni Gumilar.
Kini, TR diamankan di Polsek Pontianak Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan berpotensi menghadapi hukuman yang berat mengingat statusnya sebagai residivis.
Kapolsek Pontianak Kota mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
"Kami terus berkomitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kerja sama dari warga sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan," pungkasnya.[SK]