Tim Hukum Nafas Kalbar Gugat Pemerintah soal Karhutla dan Kabut Asap

Sebarkan:

Konferensi Pers Memperjuangkan Udara Bersih dan Segar untuk Masyarakat Kalimantan Barat.  SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Hukum Nafas Kalimantan Barat (Kalbar) resmi mendaftarkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum dengan skema class action ke Pengadilan Negeri Pontianak terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat.

Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 292/PDT.G/2026/PN Pontianak. Sidang perdana perkara itu dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026. Informasi mengenai pendaftaran dan jadwal sidang tersebut juga diberitakan sejumlah media lokal pada 17 September 2026.

Koordinator Kuasa Hukum Nafas Kalbar, Gloria Sanen, mengatakan tim hukum bergerak berdasarkan kuasa yang diberikan oleh gabungan organisasi masyarakat sipil dan individu perorangan.

Para pemberi kuasa di antaranya Pengurus Wilayah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar, Pengurus Pemuda Katolik Komda Kalbar, serta Perkumpulan Laman Bunyung Indonesia.

“Gugatan class action ini merupakan representasi dari warga yang menjadi korban bencana kebakaran hutan dan lahan serta kabut asap di Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Gloria Sanen.

Dalam berkas gugatan, Tim Hukum Nafas Kalbar mencantumkan 10 pihak sebagai Tergugat. Mereka yakni Presiden RI, Wakil Presiden RI, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kapolri, Kepala BNPB, Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan, Gubernur Kalimantan Barat, dan Kapolda Kalbar.

Selain itu, sebanyak 14 pihak ditarik sebagai Turut Tergugat. Di antaranya Menteri ATR/BPN, DLHK Provinsi Kalbar, BPBD Provinsi Kalbar, serta seluruh bupati dan wali kota se-Kalimantan Barat. Susunan pihak yang digugat tersebut juga dilaporkan oleh media lokal dalam pemberitaan mengenai perkara ini.

Selain gugatan utama, penggugat mengajukan permohonan provisi atau permintaan tindakan sementara sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Permohonan tersebut didasarkan pada kondisi yang menurut penggugat merupakan keadaan darurat kesehatan publik, termasuk peningkatan kasus ISPA dan adanya korban jiwa. Penggugat juga menyoroti dampak kabut asap terhadap sektor pendidikan serta konektivitas transportasi udara dan sungai yang disebut telah berlangsung lebih dari 45 hari. Klaim mengenai dampak tersebut merupakan dalil pihak penggugat yang masih akan diuji dalam proses persidangan.

Dalam permohonan provisinya, Tim Hukum Nafas Kalbar meminta pemerintah menetapkan karhutla dan kabut asap di Kalimantan Barat sebagai bencana nasional.

Mereka juga meminta Menteri Keuangan segera mencairkan dan mengalokasikan anggaran darurat bencana nasional secara proporsional kepada Pemerintah Provinsi Kalbar serta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Kalbar.

Selain itu, para Tergugat diminta melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk pelayanan kesehatan darurat, pemadaman kebakaran di lahan gambut, operasi modifikasi cuaca serta penyaluran bantuan logistik kepada masyarakat terdampak.

Menurut pihak penggugat, kabut asap yang terjadi merupakan peristiwa berulang yang seharusnya dapat diantisipasi. Mereka menilai langkah pencegahan struktural pemerintah belum memadai.

“Bencana ini sudah diprediksi sejak tahun lalu akan ada kekeringan hebat, namun abai diperhatikan oleh pemerintah. Karena abai, usaha penanganan sangat minimalis. Kami punya hak atas udara bersih dan segar, sehingga kami menggugat pemerintah yang lalai,” tegas salah satu perwakilan penggugat.

Dalam pokok petitumnya, Tim Hukum Nafas Kalbar mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, penanggulangan bencana dan penanganan korban secara cepat.

Kedua, penegakan hukum serta audit lingkungan secara transparan terhadap pihak yang disebut menyebabkan kebakaran.

Ketiga, pemulihan terhadap dampak sosial, ekonomi dan kesehatan akibat bencana asap.

Keempat, penyusunan mitigasi bencana secara komprehensif agar krisis serupa tidak terus berulang pada masa mendatang.

Dalil mengenai dugaan kelalaian pemerintah serta tuntutan para penggugat tersebut akan diperiksa melalui proses persidangan. Pihak yang menjadi Tergugat juga memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, bukti dan pembelaan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Sidang perdana perkara Nomor 292/PDT.G/2026/PN Pontianak dijadwalkan berlangsung pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Pontianak.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini