![]() |
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun.SUARANUSANTARA/SK |
Melalui surat resmi bernomor 849/PWI-P/LXXXVIII/2025, PWI Pusat menyatakan bahwa setiap klaim dari pihak lain yang mengaku sebagai Ketua PWI Kalbar tidak memiliki dasar hukum dan tidak benar. Klaim tersebut dianggap tidak sah karena berasal dari pengurus PWI Pusat ilegal yang tidak diakui oleh negara.
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, menegaskan bahwa kepengurusan PWI ilegal tersebut hanya berlandaskan akta notaris dengan keterangan palsu. Bahkan, kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan kini tengah dalam proses penyelidikan.
"Melalui surat ini, kami menegaskan bahwa Ketua PWI Kalimantan Barat yang sah adalah Kundori, sesuai dengan hasil konferensi yang telah dilakukan secara resmi," ujar Hendry dalam surat yang juga ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Jiqrial Isyad.
PWI Pusat telah menginformasikan keputusan ini kepada sejumlah pihak di Kalimantan Barat, termasuk Gubernur Kalimantan Barat, para Bupati dan Wali Kota, Kodam XII/Tanjungpura, Korem 121/Alambhana Wanawai, Kapolda Kalbar, Kepala Pengadilan Tinggi Kalbar, Kejaksaan Tinggi Kalbar, serta berbagai instansi pemerintah dan lembaga swasta.
Dengan adanya penegasan ini, PWI Pusat berharap tidak ada lagi kebingungan di masyarakat terkait kepemimpinan PWI Kalbar.
"Kami berharap semua pihak dapat menghormati keputusan ini demi menjaga integritas organisasi dan dunia jurnalistik," tutup Hendry.[SK]