Pemkot Singkawang Segera Terbitkan SE Larangan ASN, TNI, dan Polri Gunakan LPG 3 Kg

Sebarkan:

Pj Wali Kota Singkawang Sumastro.SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Singkawang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang ASN, TNI, dan Polri menggunakan gas LPG 3 kg bersubsidi. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan beralih ke LPG non-subsidi 5 kg atau 12 kg.

“Khusus untuk ASN, termasuk juga TNI/Polri, saya akan segera terbitkan surat edaran larangan menggunakan gas LPG 3 kg, dan beralih ke LPG 5 kg atau 12 kg non-subsidi,” ujar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro, Senin (3/2/2025).

Menurut Sumastro, pemilik SPBE (Stasiun Pengisian Bulk Elpiji) telah menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penukaran tabung bagi ASN, TNI, dan Polri yang masih menggunakan LPG 3 kg. Bahkan, layanan pengantaran LPG non-subsidi ke rumah juga akan disediakan untuk mempermudah distribusi.

"Pihak SPBE siap melayani layanan antar dan akan mengorganisir proses distribusi untuk gas non-subsidi. Mereka juga akan membantu penukaran tabung LPG 3 kg milik ASN, TNI, dan Polri ke tabung gas 5 kg atau 12 kg," jelasnya.

Penerbitan SE ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan ASN, TNI, dan Polri serta memastikan LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu.

"Kami ingin memastikan bahwa subsidi ini benar-benar tepat sasaran. Oleh karena itu, kami juga akan menegaskan kepada pangkalan agar tidak menjual LPG 3 kg kepada ASN, TNI, dan Polri dalam kondisi apa pun," tegas Sumastro.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini