Diduga Selewengkan Status Tanah, Mantan Kepala BPN Kubu Raya Dilaporkan ke Polda Kalbar

Sebarkan:

Aina pemilik lokasi lahan SHM bersama tim kuasa hukumnya saat dimintai keterangan terkait sengketa lahan.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pemilik lahan, Aina, melaporkan ER, mantan oknum Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya, ke Polda Kalimantan Barat. Laporan ini terkait perubahan status lahan miliknya seluas 300 meter persegi di Jalan Arteri Supadio, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, tanpa persetujuannya.

Awalnya, lahan tersebut bersertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Aina, namun kemudian berubah menjadi Sertifikat Hasil Ajudikasi (SHA) dan berpindah kepemilikan tanpa sepengetahuan pemilik sah. Bahkan, di atas lahan tersebut telah dibangun sebuah Rumah Toko (Ruko) tanpa izin resmi.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat, Kombes Pol Bayu Suseno, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pihaknya. "Kalau sudah dibuat laporan polisi, ya proses penyelidikan masih berjalan," ujar Bayu pada Kamis (27/02/2025) melalui pesan WhatsApp.

Melalui kuasa hukumnya, Edward L Tambunan, Aina mengungkapkan permasalahan bermula saat ia hendak menjual tanah tersebut pada 2023. Setelah dilakukan validasi lapangan dan semua berkas diserahkan kepada notaris, muncul permasalahan baru.

"Secara diam-diam, ER bersama seseorang berinisial AS melakukan pengukuran SHA atas nama AS di atas tanah milik klien saya," ungkap Edward.

Padahal, pada 2013, SHM atas nama AS telah dibatalkan karena melanggar hukum dan berada di Fasilitas Umum (Fasum). Wilayah tersebut tidak termasuk dalam proyek Ajudikasi, dan seharusnya tidak memungkinkan adanya permohonan SHA.

Menurut Edward, tindakan ER yang mengeluarkan SHA di atas tanah Aina pada 2024 merupakan pelanggaran hukum serius. "Hukum sudah jelas mengatakan bahwa tidak boleh ada permohonan SHA di atas tanah konsolidasi, apalagi tanpa pemberitahuan kepada pemilik SHM," tegasnya.

Pembangunan Ruko di atas lahan tersebut tanpa izin resmi menjadi poin krusial dalam perkara ini. Saat ini, proses hukum masih berjalan dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polda Kalbar.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini