Satpol PP Pontianak Razia 588 Pelanggar Asusila Sepanjang 2024, Denda Capai Rp 338 Juta

Sebarkan:

 

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mencatat sebanyak 588 pelanggar asusila terjaring dalam razia sepanjang tahun 2024. Wilayah Pontianak Selatan menjadi lokasi dengan jumlah pelanggaran tertinggi, diikuti Pontianak Kota dan Pontianak Timur.

“Di Pontianak Selatan itu paling banyak karena wilayahnya banyak kampus. Kemudian Pontianak Kota dan Pontianak Timur juga rawan karena banyak rumah kos yang dihuni pendatang,” ujar Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, yang akrab disapa Toro, Rabu (8/1/2025).

Sebagian besar pelanggaran terjadi di rumah kos, terutama yang dihuni oleh pendatang. Toro menyebutkan bahwa alasan klasik yang sering diberikan oleh pelanggar, terutama laki-laki, adalah kemalaman untuk pulang.

“Rata-rata alasan mereka numpang karena sudah kemalaman. Biasanya yang terjaring ini laki-laki, dan mereka ditemukan di kos wanita. Ada yang menyamar atau beralasan sedang berkunjung,” jelasnya.

Laporan dari masyarakat dan pembantu rumah tangga (PRT) sering menjadi sumber informasi utama adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan wanita.

“Kos wanita itu sering ramai, kadang ada 10 sampai 20 orang penghuni, tapi kita temukan 2-3 laki-laki di sana. Itu yang dilaporkan warga sekitar,” tambah Toro.

Selain rumah kos, razia juga menyasar tempat hiburan malam yang sering dikaitkan dengan pelanggaran konsumsi minuman keras. Penegakan aturan ini dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak.

“Kalau razia di tempat hiburan malam, kita turun bersama tim gabungan karena terkait dengan minuman keras. Itu tidak bisa hanya Satpol PP saja,” terang Toro.

Sanksi tegas diberlakukan kepada pelanggar, termasuk denda sebesar Rp 500 ribu untuk satu individu, Rp 1 juta untuk pasangan, Rp 1 juta untuk pemilik kos, dan Rp 2 juta bagi hotel. Jika pelanggaran terus berulang, Satpol PP tak segan mencabut izin operasional tempat tersebut.

“Kalau berulang-ulang, tempat kos atau hotel bisa kita tutup,” tegas Toro.

Hingga akhir 2024, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 338 juta. Mayoritas pendapatan ini berasal dari pelanggaran yang terjadi di rumah kos, disusul tempat hiburan malam.

Toro mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka. Dengan sinergi antara pemerintah dan masyarakat, diharapkan pelanggaran asusila di Kota Pontianak dapat diminimalkan pada tahun mendatang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini