Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pengadilan Agama Sungai Raya terus menggalakkan sosialisasi dan pelaksanaan sidang isbat nikah, sebagai upaya memberikan pengesahan hukum bagi pasangan yang menikah secara siri. Program ini bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh status pernikahan yang sah serta mendapatkan buku nikah resmi.Pelayanan yang dilakukan kepada masyarakat di Pengadilan Agama Sungai Raya, Selasa (14/1/2025) siang.SUARANUSANTARA/SK
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menjelaskan bahwa praktik pernikahan siri masih umum dilakukan oleh masyarakat, terutama di beberapa kecamatan di Kabupaten Kubu Raya. Oleh karena itu, pihaknya aktif melakukan pendekatan kepada masyarakat untuk menekan angka pernikahan tidak resmi.
“Kami Pengadilan Sungai Raya kerap melakukan sidang isbat di lapangan. Hal ini untuk menekan angka pernikahan tidak resmi di Kubu Raya,” ujar Miftahul Arwani, Selasa (14/1/2025).
Miftahul menyebutkan bahwa sidang isbat tidak hanya dilakukan di ruang pengadilan, tetapi juga langsung di berbagai kecamatan yang mengajukan permohonan. Langkah ini dianggap lebih efektif untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan pengesahan pernikahan mereka.
Program ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan terhadap praktik pernikahan dini yang melibatkan anak di bawah umur, yang sering kali terjadi dalam pernikahan siri.
“Hal ini gencar dilakukan hingga jemput bola sebagai upaya memberikan hak dan kewajiban bagi anak-anak serta perempuan dalam pernikahan tersebut,” tegasnya.
Pengesahan pernikahan melalui sidang isbat memberikan sejumlah manfaat, antara lain: Hak hukum yang jelas: Anak-anak dari pernikahan tersebut mendapatkan hak hukum, seperti akta kelahiran dan warisan.
Perlindungan bagi perempuan: Istri memiliki legalitas dalam pernikahan, termasuk hak-hak yang terkait dengan perceraian atau nafkah.
Kemudahan administrasi: Pasangan suami istri dapat mengurus dokumen resmi seperti KTP, kartu keluarga, dan paspor tanpa hambatan.
Program sidang isbat nikah ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam memberikan akses keadilan dan memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi.
Dengan pendekatan yang aktif dan program jemput bola, diharapkan semakin banyak pasangan yang menikah siri di Kubu Raya mendapatkan pengesahan hukum, sehingga dapat hidup dalam pernikahan yang diakui secara resmi oleh negara.[SK]