Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pengadilan Agama Sungai Raya, Kalimantan Barat, mencatatkan kinerja yang luar biasa sepanjang tahun 2024 dengan menyelesaikan 983 dari total 1.033 perkara, setara dengan tingkat penyelesaian 95,16 persen. Pencapaian ini merupakan bukti komitmen lembaga tersebut terhadap asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.Media Center Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya.SUARANUSANTARA/SK
“Kami berhasil menyelesaikan mayoritas perkara dalam waktu kurang dari tiga bulan,” ungkap Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Akbar Patrawira Nugraha, Kamis (2/1/2025).
Penyelesaian perkara dalam waktu singkat ini sejalan dengan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 048/DJA/SK.KP3.4.3/IV/2024 yang menargetkan penyelesaian perkara lebih cepat dari batas waktu lima bulan.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dari total 1.033 perkara yang ditangani: 1.015 perkara merupakan perkara baru yang diterima sepanjang 2024. 18 perkara merupakan sisa dari tahun sebelumnya. 50 perkara masih dalam proses penyelesaian, sebagian besar didaftarkan pada minggu ketiga Desember 2024, sehingga terkendala aturan hukum acara yang mensyaratkan panggilan resmi tiga hari kerja sebelum persidangan.
Jenis perkara yang paling banyak ditangani meliputi: Perkara gugatan: Cerai gugat, cerai talak, dan pengesahan nikah kontensius. Perkara permohonan: Pengesahan nikah volunter, dispensasi kawin, dan perwalian. Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani, menambahkan bahwa lembaga ini juga menangani perkara waris, wasiat, hibah, wakaf, hingga ekonomi syariah seperti perbankan dan bisnis syariah lainnya.
“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan hukum yang inklusif dan efisien demi memenuhi kebutuhan masyarakat akan keadilan,” ujarnya.
“Kami berharap dapat terus memberikan manfaat maksimal bagi para pencari keadilan di wilayah Sungai Raya,” tutur Miftahul.
Komitmen Pengadilan Agama Sungai Raya dalam melaksanakan asas peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan menjadi contoh keberhasilan lembaga peradilan di Indonesia dalam menjawab kebutuhan masyarakat akan keadilan yang inklusif dan efisien.[SK]