Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat, melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 21 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Bengkayang pada Kamis (19/12/2024).
Pemusnahan ini merupakan pelaksanaan Pasal 46 KUHAP dan tugas Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 1 Undang-Undang RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, yang telah diperbarui melalui UU RI No. 11 Tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, melalui Kepala Seksi Barang Bukti, Tommy Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama periode Oktober hingga Desember 2024.
“Pemusnahan ini melibatkan barang bukti dari 21 perkara pidana umum, termasuk 4 kasus narkotika dengan total 2 gram metamfetamin, 2 kasus penganiayaan, 1 kasus kepemilikan senjata tajam, 1 kasus penadahan, 1 kasus pencurian, 2 kasus migas, 7 kasus PETI (Pertambangan Tanpa Izin), dan 3 kasus pencurian sawit,” ujar Tommy.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kepolisian Resor Bengkayang, Badan Narkotika Nasional (BNN) Bengkayang, Dinas Kesehatan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkayang, serta para jaksa, pegawai Kejari, dan sejumlah awak media.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika yang dibakar, senjata tajam yang dihancurkan, serta barang-barang lain yang dimusnahkan sesuai prosedur. Proses ini bertujuan untuk memastikan barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Tommy Purnama menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Bengkayang dalam menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
“Kegiatan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam penanganan perkara pidana dan menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan hukum secara tegas demi memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tuturnya.
Kejari Bengkayang juga berharap bahwa langkah ini dapat memberikan efek jera, khususnya dalam kasus narkotika, pencurian, dan pelanggaran hukum lainnya yang meresahkan masyarakat.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Bengkayang menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan dan memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkrah tidak disalahgunakan. Langkah ini diharapkan dapat mendorong terciptanya lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Bengkayang.[SK]