Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polresta Pontianak berhasil mengamankan tiga pelaku, termasuk dua anak di bawah umur, yang terlibat dalam tawuran hingga menyebabkan kematian seorang remaja berinisial SR (17). Ketiga pelaku, yakni MH (15), HH (13), dan RA (18), kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah kejadian tragis yang berlangsung pada Rabu (27/11/2024) pukul 02.20 WIB di Taman Parit Nanas, Kelurahan Siantan Hulu, Pontianak Utara.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa insiden tersebut bermula dari tawuran yang telah direncanakan oleh dua kelompok remaja. Masing-masing kelompok, yang terdiri dari sekitar 20 orang, membawa senjata tajam dan berbagai alat berbahaya lainnya.
“Kelompok tersangka datang lebih dulu dari arah Pontianak Timur menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam. Tak lama, kelompok korban menyusul dan bahkan sempat menggunakan kembang api untuk menyerang,” jelas Kombes Adhe pada Kamis (28/11/2024).
Kronologi Tawuran
Menurut Adhe, dalam peristiwa itu korban SR bertemu dengan tersangka RA. Saat SR mengayunkan senjatanya, RA berhasil menghindar dan membalas dengan mengayunkan celurit yang mengenai perut kiri korban, menyebabkan luka serius.
“Korban yang terluka mencoba melarikan diri, namun dikejar oleh MH dan HH. MH memukul korban dengan kayu hingga korban tersungkur, kemudian HH mengayunkan samurai ke arah lutut korban,” tambah Adhe.
Korban SR mengalami luka fatal, termasuk sobekan di perut yang menyebabkan organ dalamnya keluar, serta luka di lutut yang membuatnya tidak dapat bertahan. SR akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka tersebut.
Tindakan Hukum
Tersangka RA dijerat dengan Pasal 76 Jo Pasal 98 Ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sementara itu, status hukum MH dan HH masih dalam koordinasi dengan Dinas Sosial, mengingat usia mereka yang masih di bawah umur.
“Kami masih mempertimbangkan apakah keduanya akan dikembalikan kepada orang tua atau dititipkan kepada Dinas Sosial,” kata Kapolresta.
Imbauan Polisi
Kapolresta Pontianak menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya seperti tawuran. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan setiap indikasi kerusuhan atau tindakan yang dapat membahayakan keselamatan umum.
“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran bersama. Tawuran bukan hanya merugikan para pelaku, tetapi juga menghancurkan masa depan generasi muda,” tutupnya.
Kasus ini menyoroti perlunya peningkatan pengawasan sosial terhadap aktivitas remaja untuk mencegah insiden serupa terjadi di masa mendatang.[SK]