Peristiwa pencurian terjadi pada Senin (11/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB. Sepeda motor milik seorang warga yang diparkir di teras rumah tanpa kunci pengaman stang, raib dibawa pencuri, mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta. Setelah melaporkan kejadian pada pukul 10.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Sungai Kakap langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menyatakan bahwa Tim Reskrim memperoleh informasi penting terkait keberadaan motor curian di Jalan Pemuda, Desa Sungai Rengas. “Tim segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan sepeda motor serta seorang pria berinisial EN (52), warga Kelurahan Sungai Bangkong, Kota Pontianak, yang diduga sebagai penadah,” jelas Ade pada Rabu (13/11/2024).
EN mengaku membeli motor curian tersebut dari pria berinisial FN. Berdasarkan keterangan tersebut, Tim Reskrim melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap FN (32), pelaku utama, di Jalan Tanjung Raya II, Kecamatan Pontianak Timur. Saat penangkapan, polisi juga mengamankan barang bukti tambahan berupa sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi KB 6562 NM, yang diduga digunakan FN sebagai sarana kejahatan.
“Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Kakap untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami sedang mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat,” ujar Ade.
Ade juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan terkunci dengan baik saat diparkir, terutama di tempat terbuka. “Penggunaan kunci pengaman tambahan sangat penting untuk mencegah aksi kejahatan,” imbau Ade, seraya mengingatkan warga akan pentingnya tindakan pencegahan. [SK]