Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 51 Tahun 2024 yang mengimbau seluruh instansi, perkantoran, tempat usaha, dan masyarakat untuk memasang pohon manggar dan umbul-umbul selama bulan Oktober. Imbauan ini merupakan bagian dari upaya memeriahkan Hari Jadi ke-253 Kota Pontianak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, dalam keterangan resminya pada Senin (14/10/2024), menegaskan bahwa imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan semangat kebersamaan seluruh elemen masyarakat dalam perayaan ulang tahun kota yang telah menginjak usia 253 tahun.
“Khusus bagi instansi dan tempat usaha, diminta untuk memasang spanduk Hari Jadi ke-253 Pontianak yang dapat diunduh melalui situs resmi www.pontianak.go.id atau tautan https://bit.ly/PTK253,” ujar Ani Sofian.
Tak hanya itu, pada tanggal 23 Oktober, Pemkot juga menginstruksikan seluruh staf dan karyawan untuk mengenakan pakaian adat khas Melayu Pontianak. Para pria diwajibkan mengenakan Telok Belanga, sedangkan wanita mengenakan Baju Kurong sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal.
Ani Sofian berharap bahwa imbauan ini akan memperkuat rasa kebersamaan dan menumbuhkan kebanggaan warga terhadap Kota Pontianak. “Dengan semangat ini, kita dapat semakin memperkuat rasa memiliki dan kecintaan terhadap kota ini yang sudah memasuki usia ke-253,” tambahnya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya Pemkot Pontianak untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melestarikan budaya lokal, serta menciptakan suasana meriah dalam rangka memperingati hari jadi kota yang dikenal dengan kekayaan budaya dan sejarahnya tersebut. [SK]