Pelantikan unsur pimpinan ini mengacu pada surat keputusan Gubernur Kalimantan Barat nomor 729/PEM/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Sanggau masa jabatan 2024-2029. Hendrikus Hengki akan memimpin sebagai Ketua DPRD, didampingi oleh Timotius Yance dan Robby Sugianto sebagai Wakil Ketua.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sanggau, Haklainul Dunggio, dengan dihadiri oleh Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Barat, Ignatius IK, Penjabat Sekda Sanggau Aswin Khatib, jajaran Forkopimda, anggota DPRD Sanggau, serta sejumlah perwakilan dari KPU, Bawaslu, OPD, BUMN/BUMD, dan tamu undangan lainnya.
Setelah pelantikan, Ketua DPRD Sanggau Hendrikus Hengki menyatakan komitmennya untuk segera membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) agar kinerja DPRD dapat berjalan optimal. "Agenda yang paling utama adalah melengkapi AKD terlebih dahulu agar lembaga ini bisa bekerja. Dengan telah dilantiknya ketua definitif, kita siap untuk segera membentuk AKD," ujar Hengki.
Pembentukan AKD merupakan langkah penting bagi DPRD Sanggau dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk untuk membahas APBD murni tahun 2025. Hendrikus juga menegaskan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan daerah yang lebih baik.
“Kami akan selalu bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam semua hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah, karena DPRD juga merupakan bagian dari pemerintah,” tambahnya.
Pelantikan unsur pimpinan ini diharapkan dapat membawa DPRD Sanggau periode 2024-2029 ke arah yang lebih progresif, menghadirkan peran legislatif yang semakin kuat, responsif, dan sinergis dengan pemerintah daerah demi kesejahteraan masyarakat Sanggau. [SK]