Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Kubu Raya berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba antar Provinsi, terhitung pada Bulan Januari 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap 3 kurir Narkoba dan menyita 1,5 Kg Sabu.Polisi saat menunjukan barang bukti sabu-sabu yang diamankan. SUARANUSANTARA.CO.ID/SK
Dari ketiga kurir tersebut, dua diantaranya adalah Ibu Rumah tangga warga Pontianak Timur, keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Kubu Raya di Bandara Internasional Supadio saat hendak berangkat menggunakan pesawat Citilink tujuan Pontianak-Surabaya.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut pada Rabu (17/1/24) Pukul 06.35 Wib, Sat Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan 12 paket Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 Gram didalam sandal hak yang sudah di modifikasi.
"Kurir Narkoba yang merupakan Ibu rumah tangga ini berinisial Mr (44) dan SF (42), warga Kecamatan Pontianak Timur dan keduanya merupakan kakak beradik," ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Wahyu Jati Wibowo saat Konferensi Pers bersama awak media di Aula Lt 2 Polres Kubu Raya Jalan Mayor Alianyang Desa Durian Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat, Selasa (23/1/24).
" Saat diamankan, keduanya dilakukan penggeledahan oleh Tim Sat Narkoba Polres Kubu Raya yang di back up Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar, ditemukan Narkoba jenis sabu yang dikemas di dalam sandal hak yang dikenakan oleh kedua kurir tersebut, dengan total 12 paket sabu,"ungkapnya
AKBP Wahyu pun menerangkan, Mr sebagai kurir narkoba membawa sabu dengan berat bruto 512 gram di dalam sandal hak yang sudah dimodifikasi, hal yang sama dengan SF membawa sabu dengan berat bruto 517 gram dan petugas berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dengan total berat bruto 1.029 gram.
" Keduanya mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut milik seorang pria berinisial IL warga Pontianak Utara. Keduanya mau menjadi kurir Narkoba karena kebutuhan ekonomi dan tergiur upah yang dijanjikan IL sebesar Rp. 10.000.000,-, kemudian dari hasil pemeriksaan, Mr dan SF sudah menerima uang sebesar RP. 3.000.000,- dari IL melalui bank transfer dan sisanya akan dilunaskan jika sabu tersebut sudah sampai di Surabaya," ungkap AKBP Wahyu.
Tidak itu saja, sebelumnya Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya menangkap kurir Narkoba jenis sabu antar Provinsi di depan terminal Angkutan Lintas Batas Negara (ALBN) Jalan Mayor Alianyang Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat pada Minggu (07/1/24) Pukul 06.30 Wib.
" SJ alias Aj (28) warga Kota Besi Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ditangkap Tim Sat Res Narkoba saat akan membawa sabu dengan berat bruto 520 Gram dari Pontianak menuju Kalimantan Tengah," pungkas AKBP Wahyu. [sk]
Komentar