Reserse Narkoba Polda Kalbar Tangkap Pelaku Sabu

Sebarkan:

Pelaku sabu saat diamankan Polda Kalbar.
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Pemuda berinisial RA (20) dan MGN (22) diamankan karena kedapatan membawa 10 Kantong plastik yang di dalamnya terdapat narkoba jenis sabu masing - masing 1 kg. kejadian tersebut terjadi di Jalan Lintas Malindo Desa Engkahan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Kejadian tersebut disampaikan langsunh oleh Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Abdul Hafiz pada saat konferensi pers yang dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Narkoba Pontianak Jalan Zainuddin Kota Pontianak Kalimantan Barat, Rabu (29/11/2023).

AKBP Abdul Hafiz menyebutkan, Kedua pelaku diamankan di SPBU daerah Sekayam berawal dari informasi masyarakat.

"Pelaku diamankan di SPBU daerah Kecamatan Sekayam, kedua tersangka juga membawa extasi sebanyak 43 butir," ujarnya.

Selanjutnya, setelah melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku kemudian dilanjutkan melakukan penyelidikan kemudian didapatkan informasi bahwa Narkoba jenis sabu ini akan di edarkan di daerah kota Pontianak.

"Narkoba ini bersumber dari negara tetangga, berdasarkan dengan informasi, narkoba ini akan di edarkan di kota pontianak," ucapnya.

Setelah pengungkapan perkara ini, didapatkan informasi bahwa untuk jaringan kasus ini digerakkan oleh seseorang yang saat ini berada di lapas.

"Untuk jaringan ini informasi yang kami dapatkan , kedua pelaku ini dikendalikan oleh seseorang yang berada di Pontianak, yang selama sudah ini bisa kita mapping kan jaringanya," tutup AKBP Abdul Hafiz. [bal]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini