Pelaku (baju hitam) saat diamankan polisi. |
Kapolres Sanggau melalu Kasat Reskrim AKP Tri Prasetyo dalam releasenya mengatakan pelaku merupakan residivis, sudah tiga kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polres Sanggau dan saat ini tersangka sedang menjalani proses hukum di Kalteng terkait perbuatan pidananya di wilayah hukum tersebut.
“Kita telah menyita barang bukti (BB) yang dilakukannya di SPBU berupa 3 unit HP, 2 diantaranya merupakan hasil kejahatan, uang tunai Rp 4.200.000 hasil kejahatan dan motor honda Sonic,” kata Tri, Rabu (9/2/2022).
Pada saat kejadian tersangka melukai korban dengan parang dan dari pengakuannya parang tersebut dibuang pelaku di wilayah Kecamatan Parindu.
“Terhadap pelaku, kita sangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Tri. [tim]