Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kota Pontianak bersama Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyepakati sejumlah aturan baru untuk menertibkan antrean penyaluran BBM jenis solar bersubsidi di sejumlah SPBU. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026, sedangkan saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada SPBU, pengusaha angkutan, pengemudi dan masyarakat.Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/69/2026). SUARANUSANTARA/SK
Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan mengatakan, penataan antrean dilakukan untuk mencegah kendaraan yang mengantre solar bersubsidi mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
Menurutnya, antrean kendaraan berukuran besar yang menggunakan badan jalan tidak hanya menyebabkan kemacetan, tetapi juga berpotensi memicu kecelakaan.
“Yang terpenting muaranya adalah memudahkan masyarakat dan membuat arus lalu lintas aman,” jelasnya dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Bapperida Pontianak, Senin (14/9/2026).
Bahasan menyebut, kondisi antrean kendaraan yang memanjang hingga badan jalan masih ditemukan di sejumlah titik. Hal tersebut menjadi perhatian, khususnya di kawasan yang merupakan jalur kendaraan barang dan kendaraan berat.
“Kami juga ingin memastikan, penyaluran tepat sasaran,” tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak Rendrayani mengatakan, aturan tersebut merupakan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang melibatkan Pemkot Pontianak, PT Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, SPBU, asosiasi, pelaku usaha angkutan dan instansi terkait.
“Saat ini masih tahap sosialisasi. Aturan penanganan antrean penyaluran solar bersubsidi ini mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ujarnya.
Rendrayani menjelaskan, salah satu ketentuan utama yang disepakati adalah pembelian solar bersubsidi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina. Pengemudi juga wajib menunjukkan STNK yang sesuai dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Batas maksimal pengisian solar bersubsidi mengikuti ketentuan yang tercantum dalam QR Code atau barcode MyPertamina. Ketentuan ini diterapkan untuk memastikan penyaluran lebih tertib, tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan.
Selain itu, distribusi solar bersubsidi dari Integrated Terminal Pontianak akan dimulai pukul 02.00 WIB. SPBU berkewajiban menerima pendistribusian tersebut agar pelayanan kepada pengguna dapat berjalan sesuai ketentuan.
“SPBU wajib melaksanakan penyaluran sesuai harga, kuota, volume, dan ketentuan yang berlaku,” jelas Rendrayani.
Operator SPBU juga diwajibkan memeriksa QR Code atau barcode MyPertamina, STNK dan TNKB sebelum melakukan pengisian. SPBU bersama Pertamina diminta melakukan sosialisasi serta mengatur antrean agar tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.
Dalam kesepakatan tersebut, kendaraan pengangkut BBM maksimal roda 10 dengan kapasitas tangki maksimal 16 kiloliter dalam keadaan kosong diperbolehkan melintas di Jembatan Duplikasi Kapuas I pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan pukul 19.00 hingga 05.00 WIB.
Ketentuan tersebut tetap harus memperhatikan keselamatan lalu lintas dan aturan yang berlaku.
“SPBU bersama Pertamina harus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan kepolisian dalam pengaturan antrean, termasuk penataan jalur masuk dan keluar kendaraan,” ujarnya.
SPBU juga wajib menyediakan petugas pengatur jalur antrean untuk mengendalikan arus kendaraan, mencegah kemacetan serta menjaga keamanan dan keselamatan di sekitar area SPBU.
Sementara Dinas Perhubungan Kota Pontianak akan memasang marka parkir dan rambu untuk membatasi area antrean kendaraan.
Pengusaha angkutan, asosiasi dan pengemudi juga diminta mematuhi seluruh ketentuan penyaluran BBM. Mereka dilarang menyalahgunakan QR Code atau barcode, menggunakan tangki modifikasi maupun tangki cadangan yang tidak sesuai ketentuan, serta melakukan pengisian berulang yang bertentangan dengan aturan.
“Semua pihak harus ikut menjaga. Pengusaha, pengemudi, SPBU, Pertamina, dan aparat terkait punya peran masing-masing agar antrean solar bersubsidi ini bisa lebih tertib,” katanya.
Khusus truk trailer, pengemudi tidak diperbolehkan membawa gandengan atau tempelan saat melakukan pengisian. Gandengan harus ditempatkan di pool atau lokasi yang telah ditentukan agar tidak menambah kepadatan dan risiko keselamatan di sekitar SPBU.
Rendrayani menegaskan, pengawasan akan dilakukan bersama BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, TNI/Polri, Dinas Perhubungan dan instansi terkait sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Pengawasan mencakup potensi penyalahgunaan QR Code, pelanggaran penyaluran, praktik premanisme, gangguan keamanan, serta persoalan antrean dan lalu lintas.
“Jika ada pelanggaran, akan diberikan tindakan atau sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangan masing-masing pihak,” tegasnya.
Ia berharap masa sosialisasi sebelum pemberlakuan aturan pada 1 Oktober dapat dimanfaatkan seluruh pihak untuk memahami ketentuan baru tersebut. Dengan demikian, pelaksanaan di lapangan dapat berjalan lebih tertib, tidak menimbulkan kebingungan dan memberikan kepastian bagi masyarakat.
“Tujuan utamanya adalah memastikan penyaluran solar bersubsidi lebih tertib, tepat sasaran, dan tidak mengganggu lalu lintas. Kami berharap semua pihak bisa mendukung pelaksanaan aturan ini,” pungkasnya.[SK]