Pemkab Mempawah Bentuk Satgas Lintas Sektor Awasi Distribusi BBM Bersubsidi, Cegah Penyalahgunaan dan Pastikan Tepat Sasaran

Sebarkan:

Pembentukan satgas dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka Sekda Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026). SUARANUSANTARA/SK
Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil langkah strategis untuk memastikan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berjalan tepat sasaran dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM. Pembentukan satgas lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi, pengawasan, dan monitoring distribusi BBM sekaligus mencegah berbagai bentuk penyalahgunaan di lapangan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Penguatan Koordinasi Pengawasan dan Monitoring Distribusi BBM Bersubsidi yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Abdul Malik, di Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Senin (29/6/2026).

Rapat koordinasi dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mempawah, perwakilan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, BPH Migas, instansi vertikal, kepala perangkat daerah, Hiswana Migas, serta para pengelola SPBU se-Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Abdul Malik menjelaskan bahwa pembentukan satgas merupakan tindak lanjut atas aspirasi yang disampaikan Aliansi Sopir Kabupaten Mempawah bersama DPRD pada awal Juni 2026.

Sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari sulitnya memperoleh Solar bersubsidi, dugaan praktik penyalahgunaan distribusi melalui aktivitas langsir, adanya pungutan liar di sekitar SPBU, hingga aksi premanisme yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga menerima permintaan agar dilakukan verifikasi terhadap kuota BBM bersubsidi bagi nelayan di wilayah Kuala Secapah dan Sungai Bakau Besar Laut agar distribusinya benar-benar sesuai kebutuhan.

"Masalah ketersediaan BBM bersubsidi tidak bisa dipandang sebagai persoalan distribusi energi semata. Hal ini berkaitan erat dengan kelancaran transportasi, stabilitas harga bahan pokok, pengendalian inflasi daerah, serta keberlangsungan aktivitas ekonomi masyarakat," tegas Abdul Malik.

Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kuota maupun melakukan penindakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kewenangan tersebut berada pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas.

Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Mempawah tetap memiliki tanggung jawab dalam membangun koordinasi, melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan administratif, serta memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di lapangan.

"Karena itu, pemerintah daerah menginisiasi pembentukan Satgas sebagai wadah koordinasi yang mampu menyinergikan seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal distribusi BBM bersubsidi," jelasnya.

Untuk memastikan satgas berjalan efektif, Abdul Malik memberikan empat arahan utama kepada seluruh anggota yang akan terlibat.

Pertama, Satgas berfungsi sebagai forum koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pemberi rekomendasi, bukan sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Kedua, membangun sistem pelaporan yang efektif, terintegrasi, dan terdokumentasi dengan baik sehingga hasil monitoring dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan.

Ketiga, menyusun rencana aksi Satgas Tahun 2026 yang meliputi agenda monitoring berkala maupun insidentil, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai mekanisme penyaluran BBM bersubsidi.

Keempat, segera mengidentifikasi berbagai persoalan strategis di lapangan, seperti antrean panjang di SPBU, praktik langsir, maupun pungutan liar, kemudian berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Menurut Abdul Malik, keberhasilan pengawasan distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi yang erat antara pemerintah, aparat penegak hukum, Pertamina, BPH Migas, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Ia berharap Satgas yang dibentuk mampu menjadi garda terdepan dalam menciptakan tata kelola distribusi BBM yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sehingga manfaat subsidi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

"Saya berharap Satgas yang dibentuk tidak hanya menjalankan fungsi administratif, tetapi juga menjadi forum koordinasi yang aktif, responsif, dan mampu menghadirkan solusi nyata terhadap berbagai persoalan yang berkembang di lapangan," pungkasnya.

Melalui pembentukan Satgas lintas sektor ini, Pemerintah Kabupaten Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM bersubsidi sebagai salah satu penopang utama aktivitas ekonomi masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antarinstansi dalam mencegah penyalahgunaan subsidi energi di daerah.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini