Lamborghini hingga Fortuner Disita dalam Kasus Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Kejati Kalbar Kawal Pengiriman Barang Bukti ke Kejagung

Sebarkan:

Empat unit kendaraan sitaan yang terdiri dari satu unit Lamborghini, satu unit Toyota Camry, dan dua unit Toyota Fortuner diberangkatkan dari Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak menuju Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Rabu (1/7/2026). SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Proses pengiriman barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan bauksit di Kalimantan Barat menyita perhatian masyarakat di Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora Pontianak, Rabu (1/7/2026). Empat unit kendaraan mewah dan premium, termasuk satu unit Lamborghini, diberangkatkan menuju Jakarta sebagai bagian dari proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Selain Lamborghini, tiga kendaraan lain yang dikirim terdiri atas satu unit Toyota Camry dan dua unit Toyota Fortuner. Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang sitaan Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat, dengan tersangka berinisial STO alias Aseng.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, turun langsung ke Terminal Penumpang Pelabuhan Dwikora untuk memastikan proses pengiriman barang sitaan berlangsung sesuai prosedur.

Keempat kendaraan diberangkatkan menggunakan Kapal Fajar Bahari menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Setibanya di ibu kota, kendaraan tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai bagian dari pengelolaan barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berjalan.

Emilwan Ridwan membenarkan bahwa pengiriman empat unit kendaraan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan barang bukti yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

"Hari ini telah dilakukan pengiriman empat unit mobil yang merupakan barang sitaan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur sebagai bagian dari penanganan perkara," ujarnya.

Ia menegaskan bahwa substansi penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai materi perkara maupun perkembangan penyidikan yang masih berlangsung.

Menurut Emilwan, keterlibatan Kejati Kalbar dalam proses tersebut sebatas memberikan dukungan administratif, koordinasi, dan pengamanan agar pengiriman barang sitaan dapat berjalan aman, tertib, dan lancar hingga tiba di tujuan.

"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilaksanakan Kejaksaan Agung sesuai dengan kewenangan yang dimiliki," katanya.

Pengiriman kendaraan tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung. Seluruh barang sitaan akan menjadi bagian dari alat bukti yang digunakan dalam proses pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut. Informasi resmi terkait perkembangan penyidikan akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung RI sesuai dengan tahapan penanganan perkara.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan bauksit PT QSS di Kalimantan Barat hingga kini masih berada dalam tahap penyidikan oleh Tim Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung RI. Pengiriman empat unit kendaraan sitaan, termasuk Lamborghini, merupakan bagian dari upaya pengamanan barang bukti guna mendukung proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan akuntabel.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini