Pertamina Pastikan Evaluasi SPBU Sungai Laur Ketapang Masih Berjalan, Belum Ada Pengambilalihan Pengelola

Sebarkan:

Widhi Tri Adhi Hidayat, Sales Area Manager Pertamina Kalimantan Barat, saat diwawancarai oleh awak media. SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memastikan proses evaluasi terhadap operasional Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, masih terus berlangsung menyusul adanya sorotan publik terkait dugaan penyaluran BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Sales Area Manager Pertamina Patra Niaga Kalimantan Barat, Widhi Tri Adhi Hidayat, mengatakan pihaknya telah menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat di Kantor Gubernur dalam dua hari terakhir terkait aspirasi masyarakat yang disampaikan Aliansi Organisasi Masyarakat (Ormas) Kecamatan Sungai Laur.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu keluhan yang disampaikan masyarakat adalah terkait kesulitan memperoleh BBM bersubsidi di wilayah tersebut.

“Selama dua hari ini kami sebenarnya sudah diundang di Kantor Gubernur dalam kaitan kunjungan dari aliansi ormas, khususnya di Kecamatan Laur, Ketapang. Memang aspirasinya masyarakat sekitar kesulitan mendapatkan BBM subsidi,” ujar Widhi, Selasa (23/6/2026).

Menanggapi persoalan tersebut, Pertamina menyampaikan bahwa SPBU Sungai Laur saat ini masih berada dalam tahap pembinaan. Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan seluruh aspek operasional maupun administrasi berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Terkait SPBU Sungai Laur memang masih dalam masa pembinaan sampai saat ini karena memang ada proses yang harus kami lakukan evaluasi baik dari sisi operasional ataupun sisi administrasi,” katanya.

Widhi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan pengelolaan pada SPBU tersebut. Operasional SPBU Sungai Laur masih dijalankan oleh badan usaha yang sama dan belum ada proses pengambilalihan oleh Pertamina.

“Untuk SPBU di Sungai Laur masih tetap menggunakan badan hukum atau badan usaha yang sama, artinya memang belum ada pengalihan atau diambil alih oleh Pertamina,” jelasnya.

Lebih lanjut, Pertamina masih melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional SPBU, termasuk evaluasi terhadap pihak pengelola maupun transportir yang terlibat dalam distribusi BBM.

Namun, terkait dugaan pelanggaran hukum maupun proses pidana, Widhi menegaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum (APH).

“Tentunya kami masih terus melakukan pendalaman untuk evaluasi baik dari sisi SPBU ataupun dari transportir. Tetapi kalau dari sisi hukumnya, pidananya, dari APH yang punya kewenangan,” ungkapnya.

Pertamina memastikan proses evaluasi akan terus dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran serta sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini