Dana Desa Lorong Diduga Dikorupsi Rp300 Juta, Kejari Sambas Mulai Lakukan Penelaahan

Sebarkan:

Ilustrasi: Petugas menangkap pejabat korupsi Dana Desa.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Dugaan penyalahgunaan dana desa kembali mencuat di Kabupaten Sambas. Dana Desa Lorong yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan nilai sekitar Rp300 juta diduga diselewengkan oleh oknum perangkat desa dan telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sambas pada Jumat (2/1/2026).

Dugaan penyelewengan tersebut mencakup penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Kasus ini terungkap setelah Pemerintah Desa Lorong melakukan evaluasi serta penelusuran internal terhadap realisasi penggunaan dana desa.

Dari hasil evaluasi internal tersebut, ditemukan indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Pemerintah Desa Lorong kemudian menindaklanjuti temuan itu dengan melaporkannya secara resmi kepada aparat penegak hukum guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Sambas membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi dana desa tersebut.

“Benar, laporan resminya kami terima hari ini, Jumat 2 Januari 2026,” ujarnya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, saat ini Kejaksaan Negeri Sambas masih mempelajari laporan beserta dokumen awal yang diserahkan oleh pelapor. Proses tersebut dilakukan untuk menelaah materi laporan dan menentukan langkah penanganan hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihak Kejaksaan menegaskan akan menangani setiap laporan dugaan korupsi secara profesional dan transparan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana desa, mengingat dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini