Pemkab Kubu Raya Tertibkan Bangunan Usaha di Serdam, Sujiwo: Bukan Mendadak, Sudah Melalui Tahapan

Sebarkan:

Pemkab Kubu Raya, Bupati Sujiwo Mendatangi Pengusaha yang Tak Dukung Pusat Kuliner dan Bongkar Paksa Bangunan di Serdam. Senin (22/12/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan usaha di kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam). Langkah ini merupakan bagian dari upaya penataan wilayah yang telah ditetapkan sebagai pusat kuliner sekaligus ruang publik bagi masyarakat.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan, penertiban dilakukan lantaran masih ditemukan bangunan yang melanggar ketentuan, khususnya terkait garis sempadan bangunan (GSB). Ia menekankan bahwa kebijakan tersebut bukanlah tindakan mendadak, melainkan hasil dari proses panjang yang telah diawali dengan komunikasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha.

“Kami sudah melakukan komunikasi, memberikan imbauan, dan menyampaikan surat kepada pihak terkait. Penertiban ini bukan dilakukan secara tiba-tiba, tetapi melalui tahapan agar kawasan Serdam bisa tertata dengan baik dan sesuai peruntukannya,” ujar Sujiwo saat meninjau lokasi, Senin (22/12/2025).

Menurutnya, Pemkab Kubu Raya pada prinsipnya sangat terbuka untuk menjalin kemitraan dengan dunia usaha. Namun demikian, kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan perizinan tetap menjadi hal yang tidak dapat ditawar.

“Kami ingin bermitra dengan dunia usaha. Selama aturan dipatuhi dan tidak merugikan masyarakat sekitar, tentu akan kami dukung. Tetapi jika sudah melanggar ketentuan tata ruang, pemerintah daerah wajib mengambil langkah penertiban,” tegasnya.

Sujiwo menambahkan, proses penertiban dilaksanakan secara bertahap dan sesuai prosedur. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah lebih dulu memberikan imbauan dan akan melanjutkan tahapan penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Prosesnya jelas, mulai dari Surat Peringatan hingga pembongkaran apabila tidak dilakukan secara mandiri. Kami berharap pihak terkait dapat menyikapinya secara bijak dan kooperatif,” katanya.

Selain menata bangunan, Pemkab Kubu Raya juga memastikan bahwa kawasan Serdam tetap diperuntukkan sebagai ruang publik yang inklusif, termasuk sebagai wadah aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Kawasan ini kami siapkan untuk masyarakat. UMKM tetap kami beri ruang agar bisa beraktivitas dan turut menggerakkan ekonomi lokal,” jelas Sujiwo.

Ia menegaskan, kebijakan penertiban tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah terhadap kepentingan masyarakat luas agar kawasan publik dapat dimanfaatkan secara tertib, adil, dan berkelanjutan.

“Pada prinsipnya, penataan ini kami lakukan untuk kepentingan bersama. Kawasan Serdam adalah ruang publik, sehingga harus dimanfaatkan dengan tertib. Pemerintah daerah akan terus mengawal agar kawasan ini benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini