Pemkab Kubu Raya Evaluasi Izin Ritel Modern, Bupati Tegaskan Kewajiban Pembinaan UMKM

Sebarkan:

Bupati Kubu Raya Sujiwo memberikan keterangan pers saat mendatangi ritel modern Indomaret di kawasan Sungai Raya Dalam (Serdam), Kubu Raya, terkait ritel yang dinilai tidak mendukung Pusat Kuliner Serdam. Pemkab Kubu Raya akan mengkaji ulang regulasi ritel di wilayah tersebut. Senin (22/12/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan melakukan evaluasi terhadap perizinan ritel modern yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjamin keberpihakan dunia usaha terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menyampaikan bahwa ritel modern yang beroperasi dengan skema waralaba memiliki kewajiban hukum untuk membina dan memberikan ruang usaha bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ritel modern ini berbentuk waralaba. Ada aturan yang mengamanatkan agar mereka mendukung dan memberi ruang kepada UMKM. Pemerintah daerah ingin memastikan ketentuan itu benar-benar dijalankan, bukan hanya sebatas tertulis di atas kertas,” ujar Sujiwo saat meninjau salah satu gerai ritel modern, Senin (22/12/2025) pagi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya telah menjalin komunikasi dengan pihak pengelola ritel modern terkait pemanfaatan sebagian area usaha bagi pelaku UMKM tanpa mengganggu aktivitas utama gerai, termasuk area parkir dan kenyamanan pengunjung.

“Sudah ada komunikasi dan kesepakatan bahwa pemanfaatan ruang untuk UMKM tidak mengganggu operasional ritel maupun fasilitas parkir. Harapan kami, kesepakatan ini bisa dijalankan secara konsisten di lapangan,” katanya.

Menurut Sujiwo, evaluasi perizinan tersebut bukan bertujuan menghambat investasi, melainkan memastikan investasi berjalan secara sehat, patuh aturan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak anti-investasi. Investasi yang legal, taat aturan, menyerap tenaga kerja, dan memperhatikan aspek sosial tentu akan kami dukung. Namun jika ada pelaku usaha yang mengabaikan kewajiban terhadap UMKM, hal itu wajib dievaluasi,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kubu Raya akan membentuk tim pengkajian untuk menelaah secara komprehensif pelaksanaan kewajiban ritel modern terhadap UMKM.

“Hasil kajian ini nantinya akan menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah ke depan, agar iklim usaha tetap kondusif sekaligus menjamin UMKM mendapatkan ruang yang adil,” jelas Sujiwo.

Ia berharap langkah evaluasi tersebut menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di Kubu Raya agar tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap lingkungan sosial di sekitar tempat usaha.

“Kami ingin iklim usaha di Kubu Raya tetap kondusif, tetapi juga berkeadilan. Dunia usaha kami harapkan mampu tumbuh bersama masyarakat. Dengan begitu, pertumbuhan ekonomi bisa dirasakan secara merata,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini