Korupsi Pengadaan Tanah Bank Daerah Kalbar Naik ke Meja Hijau, Kerugian Negara Rp39,8 Miliar

Sebarkan:

 

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pengadaan Tanah Bank dengan Tersangka RS.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Bank Milik Pemerintah Daerah Kalbar atas nama tersangka RS kepada Jaksa Penuntut Umum, Selasa (16/12/2025).

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum. Dengan tahapan ini, perkara dinyatakan siap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kegiatan pengadaan tanah milik Bank Pemerintah Daerah Kalbar Tahun 2015. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp39.866.378.750 atau hampir Rp40 miliar.

Dalam perkara ini, tersangka RS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini menandai kesiapan perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen menuntaskan perkara ini secara objektif dan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Kajati.

Kajati juga menegaskan Kejaksaan tidak akan mentolerir segala bentuk penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan aset perbankan daerah.

Selanjutnya, tersangka RS dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Selasa (16/12/2025), di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak guna kepentingan penuntutan. Perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

“Mari kita bersama-sama mengawal perkara ini hingga tuntas dan memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht),” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini