Ricuh Soal Hak Asuh Cucu, Dua Karyawan Bengkel di Gajahmada Tersangka Pengeroyokan

Sebarkan:

 

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasana didampingi dengan Kasi Humas Polresta Pontianak menunjukan barang bukti dari kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh karyawan bengkel.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polsek Pontianak Selatan menetapkan dua karyawan sebuah bengkel di Jalan Gajahmada sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria bernama HS. Kedua tersangka berinisial A dan H, yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan saat terjadi keributan terkait persoalan hak asuh anak.

Kapolsek Pontianak Selatan, AKP Inayatun Nurhasanah, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula ketika HS mendampingi bibinya, Then Sui Eng, untuk menemui besannya, Tan Yam Tje, di bengkel tersebut pada Jumat, 1 Agustus 2025. Pertemuan itu digelar untuk membahas hak asuh cucu dari pernikahan Merrysa anak Then Sui Eng dan Yudi Tantra, anak Tan Yam Tje.

“Hak asuh anak sebelumnya telah diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dimenangkan oleh Merrysa. Kunjungan ini juga menjadi upaya Then Sui Eng untuk bertemu kedua cucunya yang sudah lama tidak ia lihat,” jelas AKP Inayatun, Sabtu (22/11/2025).

Namun suasana berubah tegang ketika terjadi adu mulut antara Then Sui Eng dan pihak besannya di dalam rumah yang juga berfungsi sebagai bengkel. Mendengar keributan, HS yang menunggu di luar masuk untuk memastikan keadaan.

“Ketika korban HS mendekati Tan Yam Tje, dua karyawan bengkel, A dan H, langsung memegangi korban. Setelah itu terjadi pemukulan yang dilakukan keduanya, serta satu karyawan lain yang diduga berinisial Aj,” ungkap Kapolsek.

Menurut keterangan saksi, situasi semakin panas setelah Tan Yam Tje sempat berteriak dengan nada marah, ‘Pangkong die’, yang memicu aksi pengeroyokan tersebut.

Akibat kejadian itu, HS mengalami sejumlah luka, termasuk memar di bagian belakang kepala dan punggung, luka gores di tangan kanan, serta luka robek di pipi kanan yang memerlukan empat jahitan.

Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan telah melakukan berbagai langkah penanganan, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan visum di RS Bhayangkara Polda Kalbar, memeriksa saksi-saksi hingga meningkatkan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, penyidik menetapkan A dan H sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kekerasan,” tegas Kapolsek.

Hingga kini Polsek Pontianak Selatan masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini