![]() |
| Pria berinisial E Pencurian Speaker masjid merupakan residivis dari kasus tindak pidana narkotika.SUARANUSANTARA/SK |
Pelaku masuk ke dalam masjid lalu mengambil dua speaker. Namun, aksinya dipergoki oleh salah seorang pengurus masjid. Warga yang datang membantu langsung menangkap E meski sempat berusaha kabur.
Kapolsek Pemangkat, AKP Ronald Deny Napitupulu, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini pelaku sudah diamankan di Unit Reskrim Polsek Pemangkat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Ronald, Jumat (4/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, diketahui E merupakan residivis kasus narkotika. Catatan kriminal tersebut kini semakin memperberat kasus yang menjeratnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mencuri speaker tersebut untuk dijual demi memenuhi kebutuhan sehari-hari. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita dua unit speaker yang berhasil diamankan dari tangan pelaku. E dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
AKP Ronald menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak kriminal di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat. Setiap aksi kriminal, apalagi yang meresahkan warga, pasti akan kami tindak secara tegas,” pungkasnya.[SK]
