![]() |
| Barang bukti pencurian mesin.SUARANUSANTARA/SK |
Pelaku yang diketahui seorang residivis kasus pencurian ini ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan korban dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Kapolsek Batu Ampar IPDA Fahrizal Hasyim melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Batu Ampar dengan masyarakat setempat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, kami berhasil memastikan keterlibatan pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mencuri mesin speedboat milik korban menggunakan peralatan sederhana,” ujar Aiptu Ade, Senin (13/10/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sampan kato berwarna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta tiga buah kunci pas ukuran 10, 12, dan 14 yang dipakai untuk melepas mesin dari badan speedboat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diketahui pernah menjalani hukuman penjara atas kasus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan AA dalam sejumlah pencurian lainnya di wilayah perairan Batu Ampar dan sekitarnya.
“Tidak menutup kemungkinan pelaku pernah melakukan kejahatan serupa di wilayah perairan lain. Kami terus dalami keterangannya,” tambah Aiptu Ade.
Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian mencapai Rp40 juta. Saat ini AA telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AA dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Keberhasilan Polsek Batu Ampar ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah pesisir dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Kubu Raya.[SK]
