Bikin Laporan Palsu demi Tutupi Penggelapan, Pria di Ketapang Ngaku Dibegal dan Lukai Diri Sendiri

Sebarkan:

 

Pelaku berinisial AA 27 tahun (kiri) saat diperiksa penyidik Polres Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Aksi dramatis dilakukan seorang pria berinisial AA (27), warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Demi menutupi perbuatannya menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp22 juta, ia nekat mengarang cerita menjadi korban begal dan bahkan melukai dirinya sendiri agar alibinya terlihat meyakinkan.

Kisah ini bermula ketika AA datang ke Polres Ketapang dan mengaku telah dibegal di kawasan Jalan Rangga Sentap, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 15.50 WIB. Ia mengklaim uang perusahaan yang dibawanya raib setelah dirampas pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Namun, penyidik menemukan banyak kejanggalan dalam kesaksian AA.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat ketidaksesuaian antara lokasi kejadian, waktu, keterangan saksi, serta rekaman CCTV di sekitar area tersebut. Keterangan pelapor juga berbelit-belit,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, Rabu (8/10/2025).

Setelah diinterogasi secara mendalam, AA akhirnya mengaku bahwa laporan yang dibuatnya adalah rekayasa. Ia menggunakan uang perusahaan milik pelanggan (customer) untuk keperluan pribadi dan panik saat harus mempertanggungjawabkannya.

“Pelaku bahkan sempat melukai dirinya sendiri dengan memukulkan batu ke kepala serta menjatuhkan sepeda motornya di lokasi kejadian untuk memperkuat alibinya,” ungkap Ryan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Rp22 juta uang perusahaan telah habis digunakan oleh AA. Ia kemudian menyusun skenario palsu agar tampak sebagai korban kejahatan jalanan.

“Pelaku membuat cerita seolah-olah dibegal dalam perjalanan untuk menutupi perbuatannya,” tambah Ryan.

Kini, AA harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu, dengan ancaman pidana penjara hingga satu tahun empat bulan.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan membuat laporan palsu. Selain dapat menghambat penyelidikan aparat, tindakan seperti ini juga mencoreng kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini