Wagub Kalbar Tanggapi Kasus TikTok Riezky Kabah, Ingatkan Bijak Berucap di Media Sosial

Sebarkan:

Krisantus Kurniawan, Wakil Gubernur Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Wakil Gubernur Kalimantan Barat (Wagub Kalbar), Krisantus Kurniawan, angkat bicara terkait viralnya konten TikTok milik Riezky Kabah (RK) yang diduga menghina suku Dayak. Dalam kontennya, RK menyebut orang Dayak penganut ilmu hitam dan rumah adat Betang sebagai tempat dukun, yang memicu kemarahan masyarakat adat dan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Dayak di Kalbar.

Krisantus menegaskan, pernyataan tersebut tidak pantas dan menyinggung identitas budaya masyarakat Dayak yang selama ini menjunjung tinggi nilai kearifan lokal. Ia juga mengingatkan bahwa ucapan seperti itu dapat berimplikasi hukum.

“Ucapan harus dijaga. Jangan sampai mengatakan orang Dayak menganut ilmu hitam, kemudian rumah Betang disebut tempat dukun. Itu jelas tidak boleh,” tegas Krisantus saat dikonfirmasi di DPRD Kalbar, Selasa (12/9/2025).

Lebih lanjut, Krisantus mengingatkan agar setiap orang lebih berhati-hati dalam berucap, khususnya di ruang publik dan media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak pantas bisa menimbulkan konflik sosial dan persoalan hukum.

“Mulutmu harimaumu. Jika ucapan melanggar hukum, cepat atau lambat akan bersentuhan dengan aparat penegak hukum. Hasil akhirnya tentu kita serahkan kepada aparat,” jelasnya.

Kasus ini pertama kali viral di media sosial setelah konten TikTok RK tersebar luas. Dalam video tersebut, pernyataan RK dinilai merusak citra dan martabat masyarakat Dayak yang dikenal berpegang teguh pada kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa.

Tokoh masyarakat Dayak, Iyen, menegaskan bahwa pihaknya bersama masyarakat adat akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Kalbar.

“Saudara Riezky mengatakan bahwa orang Dayak adalah penganut ilmu hitam. Itu tidak benar dan tidak bisa kami terima,” tegas Iyen di Rumah Betang Sutoyo, Selasa (9/9/2025).

Laporan resmi pun telah diterima oleh Polda Kalbar pada Kamis (11/9/2025).
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, memastikan pihaknya akan segera memanggil RK minggu depan untuk dimintai keterangan.

“Laporan ini terkait dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong, sesuai Pasal 28 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE,” jelas Burhanudin.

Meski telah dilaporkan, RK melalui unggahan di media sosialnya membantah tuduhan menghina suku Dayak. Ia mengklaim bahwa video tersebut dibuat berdasarkan literasi dari Google dan informasi yang diperoleh dari Museum Kalimantan Barat, bahkan merupakan bagian dari video endorsement yang sudah melewati proses pengecekan dari pihak brand.

“Poin dari video ini, gue tidak akan minta maaf karena gue tidak bersalah. Di video itu tidak ada unsur menghina. Malah gue ingin memberikan edukasi,” ungkap RK dalam video klarifikasinya.

Krisantus berharap, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, khususnya masyarakat pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam membuat dan menyebarkan konten. Menurutnya, kebebasan berpendapat bukan berarti bebas menghina atau merendahkan pihak lain.

“Kalau berbicara tentang suku, budaya, dan identitas masyarakat, harus hati-hati. Jangan sampai menimbulkan gesekan yang berujung pada konflik. Semua ada batasannya,” pungkas Krisantus.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini