Mempawah, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mempawah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Mempawah Hilir, Senin (22/9/2025) siang. Dalam operasi ini, tiga orang pengedar berhasil ditangkap, yakni H, R, dan HR, dengan H diketahui merupakan residivis kasus narkotika.Tiga pengedar sabu berinisial H, R dan HR berikut barang bukti di Mapolres Mempawah, Selasa (22/9/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Mempawah AKBP Jonathan David Harianthono melalui Kasatres Narkoba Iptu Agus Trimarsono mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah mereka.
“Selama ini warga sudah sangat resah. Dari informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran laporan,” jelas Iptu Agus, Rabu (23/9/2025) pagi.
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan bahwa H yang merupakan residivis kasus narkoba berperan sebagai otak jaringan. Dari hasil pengembangan, nama R dan HR juga terungkap sebagai bagian dari kelompok tersebut.
Polisi tidak langsung melakukan penangkapan. Mereka memilih untuk mengintai dan memantau aktivitas para tersangka agar dapat membongkar jaringan ini secara menyeluruh.
“Tujuan kami bukan hanya menangkap satu orang, tetapi memutus seluruh mata rantai peredaran sabu yang sudah meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Setelah beberapa hari pengintaian, pada Selasa (22/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, polisi mendapat informasi bahwa ketiga tersangka sedang berkumpul di rumah H untuk membagi sabu yang akan diedarkan kepada para pelanggan.
Tim Opsnal Satres Narkoba bergerak cepat dan menggerebek rumah tersebut. Hasilnya, ketiga pelaku berhasil ditangkap tangan saat sedang mempersiapkan sabu untuk dijual.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa: Sabu seberat bruto 3,02 gram, Beberapa unit handphone, dan Uang tunai hasil transaksi narkoba.
Iptu Agus menambahkan, saat dilakukan interogasi awal, ketiga tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik mereka dan hendak diedarkan.
“Ketiganya langsung kami bawa ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan pemberantasan narkotika di wilayah Mempawah dan sekitarnya.
“Ini komitmen kami untuk menjaga Mempawah dari bahaya narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bekerja sama dengan kepolisian, jangan takut melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika,” pungkas Iptu Agus.[SK]