Bengkayang, Kalbar (Suara Nusantara) – Mantan Kepala Desa Gersik, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Lijuanda (47), resmi dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa (APBDes). Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/9/2025).Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis (11/2025).SUARANUSANTARA/SK
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa Lijuanda dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan dakwaan subsidair.
“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar Arifin kepada Suarakalbar.co.id, Jumat (12/9/2025).
Selain pidana pokok, Lijuanda juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp470.857.863. Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tidak dibayar, maka harta benda Lijuanda akan disita oleh jaksa dan dilelang.
“Apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” jelas Arifin.
Selain itu, Lijuanda juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Lijuanda yang menjabat sebagai Kepala Desa Gersik periode 2017-2023, diketahui melakukan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama masa jabatannya. Penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp470,8 juta.
Masyarakat kemudian melaporkan dugaan korupsi tersebut, hingga akhirnya Lijuanda ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) sejak 13 Februari 2025. Ia menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis pada Kamis (11/9/2025).
Sidang vonis ini dipimpin oleh Tri Retnaningsoh, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua, didampingi oleh hakim anggota Edward Samosir, S.H., M.H. dan Nurmansyah, S.H., M.H.. Sidang digelar terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Eric Brayn Christian Nikijuluw, S.H., terdakwa, serta penasihat hukumnya.
Menutup pernyataannya, Arifin Arsyad mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Bengkayang agar tidak menyalahgunakan anggaran desa.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi 122 desa dan 2 kelurahan di Bengkayang. Kami berharap para kepala desa tidak melakukan tindak pidana korupsi, terutama terkait APBDes, demi kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Dengan putusan ini, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Bengkayang dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel, sehingga benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.[SK]