![]() |
Satuan Polisi Pamog Pradja Kota Pontianak yang sedang melakukan penertiban disalah satu kios PKL yang melanggar fasilitas umum di Kota Pontianak, Sabtu (13/4/2025) pagi.SUARANUSANTARA/SK |
Penertiban difokuskan pada kios-kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di sepanjang Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal 5, Kecamatan Pontianak Barat, yang diketahui melanggar aturan karena berdiri di atas fasilitas umum (fasum) seperti bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan setelah pihaknya memberikan sejumlah peringatan dan himbauan kepada para pemilik kios. Sayangnya, peringatan tersebut tidak digubris bahkan sebagian kios justru dibangun kembali dengan lebih permanen.
“Sudah kita beri tahu melalui lurah dan camat, bahkan mereka berjanji akan membongkar sendiri usai Lebaran. Tapi ternyata, kiosnya justru diperbagus. Maka dari itu, hari ini kita lakukan penertiban,” tegas Ahmad.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa penertiban ditujukan pada bangunan yang nyata-nyata melanggar, khususnya yang berdiri di bahu jalan dan menciptakan kesan kumuh di kawasan tersebut.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyatakan bahwa langkah penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperindah kota dan memastikan ruang publik tetap menjadi hak seluruh masyarakat.
“Kami akan terus berkomitmen menata Kota Pontianak agar lebih tertib, bersih, dan tidak kumuh. Bangunan yang melanggar fasum jelas mengganggu hak masyarakat lain,” ujar Edi.
Ia juga meminta para lurah dan camat untuk lebih aktif mengawasi wilayahnya, serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang berdiri di atas fasilitas umum.
“Kami sudah himbau sebelumnya, lurah dan camat harus punya tanggung jawab agar wilayahnya tertata. Jangan sampai fasilitas umum yang seharusnya bisa dinikmati bersama justru dimonopoli,” tambahnya.[SK]