MA Tolak Kasasi Toni dan Ambrosius, Pemberhentian Pengurus CU Lantang Tipo Sah Secara Hukum

Sebarkan:

Kuasa Hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen saat jumpa pers, Sabtu (12/04/2025) sore.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius Kidul, mantan Ketua dan Bendahara Pengurus CU Lantang Tipo. Dengan putusan ini, pemberhentian keduanya dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Putusan tersebut tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Nomor: 5051 K/Pdt/2024, yang dibacakan pada 15 November 2024. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Agung Prof. Dr. H. Hamdi, bersama dua hakim anggota lainnya.

“Menolak permohonan pemohon I dan II, Toni dan Ambrosius Kidul,” bunyi amar putusan tersebut.

Selain menolak kasasi, MA juga menghukum Toni dan Ambrosius untuk membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu.

Kuasa hukum CU Lantang Tipo, Alfonsius Girsang dari Firma Hukum Sanen, menyambut baik keputusan ini. Ia menyebut bahwa MA telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Pontianak, yang sebelumnya juga menyatakan pemberhentian Toni dan Ambrosius sah secara hukum.

“Kita bersyukur perkara ini sudah diputus dan kini memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Alfons, Jumat (12/4).

Menurut Alfons, perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Toni dan Ambrosius ke Pengadilan Negeri (PN) Sanggau, menyusul pemberhentian mereka sebagai Ketua dan Bendahara CU Lantang Tipo. Keduanya menilai pemberhentian tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.

Namun gugatan di PN Sanggau kandas. Tak menyerah, Toni dan Ambrosius melanjutkan ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Pontianak, yang kembali menolak gugatan mereka.

Alfons mengungkapkan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah keterlibatan keduanya dengan pihak ketiga dalam urusan asuransi, serta fakta bahwa mereka juga menjabat sebagai pengurus di koperasi lain. Kedua hal tersebut dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) CU Lantang Tipo.

Ia pun berharap, dengan putusan final dari Mahkamah Agung ini, tidak ada lagi upaya penggiringan opini di media sosial yang menyudutkan lembaga maupun proses hukum.

“Sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan, penyebaran informasi menyesatkan, fitnah, dan berita bohong di media sosial bisa berimplikasi pada pelanggaran UU ITE,” tegasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini