![]() |
Potret karyawan RS ProMEDIKA menunggu surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada Senin (7/4/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Hermina Lince (55), salah satu karyawan yang telah mengabdi sejak rumah sakit ini masih berstatus klinik, mengungkapkan kekecewaannya. Menurutnya, para karyawan sebelumnya telah diberi informasi bahwa surat PHK akan dibagikan pada tanggal 7 April 2025. Namun, kenyataan di lapangan jauh dari harapan.
“Sebenarnya kami sudah dapat informasi bahwa tanggal 7 ini kami akan menerima surat PHK. Tapi setelah kami datang ke sini, ternyata belum ada kejelasan. Mungkin karena masih suasana Lebaran, pihak manajemen masih mengurus hal lain,” ujar Hermina saat ditemui di depan gedung rumah sakit.
Ia menambahkan, sebelum penutupan resmi dilakukan, pihak manajemen dan pemilik rumah sakit telah melakukan pertemuan dengan para karyawan. Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa akan ada pertemuan lanjutan untuk membahas status kepegawaian dan surat PHK.
“Kami sempat rapat dengan manajemen dan owner. Mereka bilang tanggal 7 April akan ada pertemuan lagi. Tapi nyatanya hari ini informasi masih simpang siur, tidak jelas, dan surat PHK yang kami tunggu juga belum ada,” tambahnya.
Berdasarkan data internal yang disebutkan Hermina, jumlah karyawan yang terdampak penutupan rumah sakit mencapai lebih dari 100 orang.
“Kalau tidak salah, jumlahnya ada 111 orang yang terdampak sampai rumah sakit resmi ditutup,” ujarnya.
Penutupan RS ProMEDIKA bukan hanya menyisakan tanda tanya bagi para karyawan, tetapi juga menyisakan harapan yang tak tersampaikan. Menurut Hermina, banyak dari mereka sebenarnya masih ingin agar rumah sakit terus beroperasi dan tetap memberikan layanan kepada masyarakat.
“Kami sebenarnya berharap rumah sakit ini tidak tutup. Masih banyak pasien yang bisa dilayani, dan kami masih ingin bekerja. Tapi karena keputusan sudah diambil oleh manajemen dan owner, kami hanya bisa mengikuti,” tuturnya dengan nada berat.
Kini, para karyawan berharap agar pihak manajemen dapat segera memberikan kejelasan, tidak hanya soal surat PHK, tetapi juga hak-hak karyawan pasca pemutusan hubungan kerja.[SK]