Dukungan dan Harapan di Balik Wacana Penghapusan SPP Sekolah Swasta

Sebarkan:

 

Peserta didik beserta guru dan civitas SMAS Mujahidin Pontianak.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) - Wacana penghapusan biaya SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) bagi sekolah swasta yang dikemukakan oleh Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, mendapat tanggapan positif dari berbagai pihak, termasuk lembaga pendidikan swasta. Salah satu yang menyambut baik kebijakan ini adalah Kepala Sekolah SMA Swasta Mujahidin Pontianak, Irham Chandra. Meski demikian, ia menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan ini dapat berjalan efektif tanpa menghambat operasional sekolah.

Irham Chandra mengungkapkan apresiasinya terhadap rencana pemerintah yang bertujuan untuk memastikan tidak ada lagi anak yang terkendala dalam mengenyam pendidikan akibat keterbatasan ekonomi.

“Pada prinsipnya, kita mendukung dan bersyukur kalau memang itu bisa dilakukan oleh pemerintah provinsi, sehingga tidak ada lagi anak yang tidak bisa sekolah,” ujar Irham pada Kamis (06/03/2025).

Namun, Irham juga menyoroti tantangan yang bisa muncul jika penghapusan SPP tidak diikuti dengan regulasi yang matang. Ia menegaskan bahwa sekolah swasta mengandalkan SPP sebagai sumber utama untuk menutupi berbagai kebutuhan operasional, termasuk pembayaran gaji guru dan staf.

“Oleh sebab itu, regulasinya harus dipertegas, sekiranya dibuatkan Pergub (Peraturan Gubernur), sehingga kita semua bisa memahami dan memaknai isi dari harapan sesuai dengan yang beliau harapkan,” jelasnya.

Saat ini, SMA Mujahidin yang memiliki lebih dari 700 siswa mengandalkan SPP sebagai sumber utama pendanaan, sementara dana BOS yang diterima masih belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional sekolah. Oleh karena itu, jika kebijakan penghapusan SPP benar-benar diterapkan, mekanisme pembiayaannya harus diatur secara rinci agar sekolah swasta tetap dapat beroperasi dengan baik.

Irham juga menegaskan bahwa SMA Mujahidin selalu berupaya membantu siswa yang mengalami kesulitan dalam membayar SPP tanpa memberikan sanksi akademik.

“Di SMA Mujahidin, jika ada siswa yang terkendala pembayaran, kami tidak memberikan sanksi seperti tidak boleh mengikuti ujian dan sebagainya,” katanya.

Ia berharap pemerintah provinsi benar-benar mempertimbangkan aspek teknis dan regulasi dalam menerapkan kebijakan ini. Dengan adanya Pergub yang mengatur mekanisme pembiayaan secara rinci, sekolah swasta dapat terus berperan dalam mencetak generasi yang berpendidikan dan berdaya saing.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini