Pemuda di Kayong Utara Dibekuk Polisi Usai Bobol Rumah Warga

Sebarkan:

MPS pencuri dengan pemberatan di Ketapang yang berhasil diamankan Polsek Nanga Tayap.SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pemuda berinisial MPS, warga Desa Mas Bangun, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap melakukan tindak pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan oleh Polsek Nanga Tayap usai aksinya pada Rabu (29/01/2025) lalu.

Kapolsek Nanga Tayap, AKP Adi Sudirman, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang kosong untuk melancarkan aksinya. Dengan merusak jendela sebagai akses masuk, pelaku kemudian berkeliling di dalam rumah guna mencari barang-barang berharga yang dapat dijual kembali.

“Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur satu unit alat internet Indihome warna putih, dua buah charger handphone warna putih, satu pasang anting emas seberat satu gram, serta uang tunai sebesar Rp4 juta. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp5.690.000,” ungkap Kapolsek pada Selasa (11/02/2025).

Saat dilakukan penangkapan, petugas berhasil menyita sisa hasil kejahatan berupa satu unit alat internet rumah dan satu buah celengan kaleng. MPS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya.

“Pelaku mengakui bahwa sebagian hasil curian telah digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Polres Ketapang untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Adi Sudirman.

Atas perbuatannya, MPS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar. Warga disarankan untuk memasang pengamanan tambahan seperti teralis besi pada pintu dan jendela serta memasang CCTV guna mencegah tindak kriminal serupa di masa mendatang.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini