Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak menyisir 23 tempat usaha yang masih memiliki tunggakan pajak daerah, Rabu (18/12/2024). Langkah ini dilakukan untuk memastikan kewajiban pembayaran pajak dipenuhi, mengingat pajak merupakan sumber utama pembiayaan pembangunan di Kota Pontianak.
TPPD, yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, memeriksa berbagai jenis usaha seperti hotel, restoran, rumah makan, kafe, warung kopi, spa, kolam renang, hingga event organizer (EO).
Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa tim mendata serta memberikan peringatan tegas kepada pemilik usaha yang masih menunggak pajak daerah.
“Mereka kami minta untuk menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa mereka akan sesegera mungkin menyelesaikan tunggakan-tunggakan pajaknya ke Kantor Bapenda Kota Pontianak,” tegas Ruli.
Para wajib pajak yang sudah menerima pemberitahuan diminta segera melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan. Jika tidak ada tindak lanjut, TPPD akan mengambil langkah tegas berupa stikerisasi pada tempat usaha yang bersangkutan.
Ruli menambahkan bahwa para pelaku usaha tersebut sebenarnya telah memungut pajak dari pengunjung atau konsumennya, sehingga menjadi kewajiban mereka untuk menyetorkannya ke Bapenda Kota Pontianak.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas TPPD. Ia menekankan pentingnya kepatuhan pajak dalam menunjang pembangunan kota.
“Pajak sebagai sumber pembiayaan pembangunan harus dikelola secara optimal. Oleh sebab itu, dengan melunasi pajaknya, para pelaku usaha secara tidak langsung turut berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan kota,” kata Edi.
Ruli dan Edi mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan pajak daerah. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat di Kota Pontianak.
Dengan tindakan penertiban ini, diharapkan para pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi nyata untuk kemajuan Kota Pontianak.[SK]