Pengadilan Tipikor Pontianak Jatuhkan Hukuman pada Terdakwa GL dalam Kasus Retribusi TERA/TERA Ulang Kabupaten Sanggau

Sebarkan:

Sidang putusan tipikor tera di pengadilan tipikor Pontianak./Suara Kalbar

Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim atas nama terdakwa GL dalam perkara pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 hingga 2023 pada Kamis (12/12/2024).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim yang dihadiri oleh Penuntut Umum, terdakwa, serta Penasihat Hukum terdakwa, menyatakan bahwa terdakwa GL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Penuntut Umum, yakni Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Majelis Hakim memutuskan terdakwa GL dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,-. Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar Plh. Kasi Intel Kejari Sanggau Ferry.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Penasihat Hukum menerima keputusan, sementara Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sidang ini mengungkapkan berbagai fakta berdasarkan alat bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum, seperti keterangan saksi-saksi, ahli-ahli, surat-surat, serta barang bukti yang sah dalam kasus Tipikor terkait pembayaran TERA/TERA ulang di wilayah Kabupaten Sanggau selama periode 2020 hingga 2023.

Menurut penjelasan Ferry, para pemohon yang terdiri dari perusahaan atau pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), mengajukan permohonan untuk dilakukan TERA/TERA ulang kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Sanggau. Terdakwa GL sebagai petugas penera kemudian mengumpulkan biaya pelayanan dan retribusi TERA/TERA ulang tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari Kepala Bidang Perdagangan dan Kepala Dinas.

“Perbuatan terdakwa tidak sesuai dan bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini