Kejari Ketapang, Kalbar Beri Teguran Keras kepada Konsultan Pengawas Proyek Jalan Sandai-Tanjung Medan

Sebarkan:

Pengendara sepeda motor melintas di ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan, Desa Sandai Kiri Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kamis (3/10/2024)./Suara Kalbar

Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melayangkan teguran keras kepada konsultan pengawas proyek PT Trias Erisko Konsultan yang bertanggung jawab mengawasi proyek peningkatan ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan. Teguran ini dilayangkan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran di lapangan.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, mengungkapkan bahwa dari hasil inspeksi langsung yang dilakukan beberapa hari lalu, tim Seksi Datun yang dipimpin oleh Dimas Mahendra mencatat sejumlah kekurangan dalam pengawasan proyek tersebut.

"Konsultan pengawas di lokasi tidak pernah membuat laporan harian, mingguan, atau bulanan. Laporan hanya disampaikan melalui WhatsApp kepada konsultan yang ada di Pontianak," ujar Panter, Rabu (9/10/2024).

Selain masalah pelaporan, Panter juga menyoroti ketidakpahaman konsultan pengawas terkait spesifikasi aspal yang digunakan dalam pengerjaan jalan. Selain itu, beberapa pekerja di lapangan tidak dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) yang memadai, yang dapat mengancam keselamatan mereka selama bekerja.

"Konsultan pengawas di lokasi juga tidak mengetahui perkembangan progres pekerjaan maupun deviasi dari target mingguan yang seharusnya dipantau secara detail," lanjut Panter.

Ia menegaskan, Kejari Ketapang melalui Seksi Datun akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proyek ini dan tidak segan-segan mengambil tindakan tegas jika ditemukan kejanggalan atau ketidakpatuhan. Mereka ingin memastikan proyek berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.

“Selagi masih bisa diperbaiki, kami minta agar segera diperbaiki. Pelaksana dan pengawas proyek harus bekerja sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Proyek peningkatan ruas Jalan Sandai-Tanjung Medan ini merupakan proyek jalan kabupaten dengan titik pembangunan di Desa Sandai Kiri. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 15,5 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit melalui APBD tahun 2024.

Dengan teguran ini, diharapkan konsultan pengawas dan pelaksana proyek dapat lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya, serta memastikan proyek peningkatan jalan ini terlaksana sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi kepentingan masyarakat. [SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini