Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kota Singkawang Heri Apriadi mengatakan langkah-langkah dalam Strategi menarik minat wisatawan ke Kota Singkawang atau lebih dikenal dengan aksi perubahan “Si Manis Meri”.
“Adapun terobosan inovatif yang akan dilaksanakan sebagai upaya pencapaian tujuan dan manfaat proyek perubahan terdiri dari jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” ujar Heri Apriadi.
Dia menjelaskan jangka pendek terdiri dari 60 hari yakni dimulai dengan persiapan diantaranya persiapan rapat pembentukan tim efektif proyek perubahan Si Manis Meri.
“Penjelasan uraian tugas tim efektif proyek perubahan, melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Pj Wali Kota Singkawang selaku mentor,” paparnya.
Koreksi dan penetapan keputusan Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga tentang tim efektif proyek perubahan.
Kemudian kedua, kata Heri, pembentukkan Tim Sinergi Simanis Meri Kota Singkawang. “Rapat pembentukkan Tim Sinergi Si Manis MERI Kota Singkawang, penyiapan draf keputusan Pj Wali Kota tentang Tim Sinergi Si Manis Meri Kota Singkawang,” paparnya.
Ketiga, jelas Heri, penyiapan Draf Revisi Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah yang terdiri dari rapat tim efektif penyusunan draf reviu Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparda).“Menyampaikan draft keputusan Pj Wali Kota tentang Tim Sinergi Si Manis Meri Kota Singkawang,” katanya.
Untuk jangka panjang menengah yaitu langkah-langkanya terdiri pertama rapat pembahasan draft reviu Raperda Rencana Induk pembangunan kepariwisataan daerah.
“Penyempurnaan draft reviu Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah,” paparnya.
Ketiga, menyampaikan surat pengantar beserta dokumen reviu Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah kepada Pj Sekretaris Daerah.
Sedangkan jangka panjang memerlukan waktu 12-18 bulan yang terdiri langkah-langkah diantaranya pertama, Wali Kota Singkawang memyampaikan secara tertulis reviu Raperda Rencana Induk pembangunan kepariwisataan kepada DPRD Kota Singkawang.
“Wali Kota Singkawang menyampaikan nota pengantar atas Raperda Rencana Induk pembangunan kepariwisatan kepada DPRD Kota Singkawang,” jelasnya. [SK]