Landak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polsek Mandor terus memperkuat langkah pencegahan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Polisi turun langsung mengecek lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI sekaligus memasang banner larangan di Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, Senin (24/8/2026).
Polsek Mandor Cek Lokasi dan Pasang Banner Larangan. SUARANUSANTARA/SK
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan aktivitas pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung. Selain berpotensi melanggar hukum, PETI juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta memicu dampak sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi.
Saat melakukan pengecekan, personel Polsek Mandor tidak menemukan adanya aktivitas pertambangan. Namun, petugas masih menemukan sejumlah bekas pekerjaan tambang yang diduga baru saja ditinggalkan oleh para pekerja.
Pengecekan lapangan tersebut dilakukan Aiptu Adi Purwanto, Aiptu Hardiansyah, Briptu Yordanus Alola dan Briptu Egi Gagas Talino.
Dari hasil pemeriksaan, lahan yang diduga baru digunakan untuk aktivitas PETI tersebut diperkirakan memiliki luas sekitar 0,3 hektare. Lahan itu diduga milik seorang warga Dusun Sukaramai, Desa Salatiga, berinisial Kutilang.
Untuk mencegah aktivitas serupa kembali terjadi, petugas kemudian memasang banner berisi imbauan larangan melakukan PETI di sekitar lokasi.
Pemasangan banner tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak kembali melakukan kegiatan pertambangan emas tanpa izin sekaligus meningkatkan kesadaran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kapolsek Mandor IPDA Bernadus Didy Kusnadi mengatakan, pengecekan lokasi dan pemasangan banner merupakan bagian dari upaya kepolisian mengantisipasi munculnya kembali aktivitas PETI.
“Kami terus melakukan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang diduga pernah digunakan untuk aktivitas PETI. Meskipun saat dilakukan pengecekan sudah tidak ditemukan aktivitas, bekas pekerjaan yang masih terlihat menjadi perhatian kami agar kegiatan tersebut tidak kembali dilakukan,” ujar IPDA Bernadus.
Ia menegaskan, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Menurutnya, selain bertentangan dengan ketentuan hukum, PETI juga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pertambangan tanpa izin. Apabila mengetahui adanya aktivitas PETI, kami mengharapkan masyarakat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Polsek Mandor memastikan pemantauan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat aktivitas PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Langkah tersebut tidak hanya ditujukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sebagai bagian dari upaya kepolisian mendukung perlindungan dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak,[SK]