Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Polsek Entikong berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah perbatasan Kabupaten Sanggau. Seorang pria berinisial HR (41), warga Kabupaten Landak, diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram.
Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu 151 Gram, 1 Pria Asal Landak Diamankan. SUARANUSANTARA/SK
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (5/8/2026) malam di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Desa Entikong.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kami perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi akurat, Panit II Opsnal Aiptu Harsoyo memberikan arahan teknis sebelum pelaksanaan di lapangan,” ujar AKP Donny Sembiring.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mendapati seorang pria datang dari arah Balai Karangan menuju Entikong menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.
Petugas kemudian melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap pria tersebut di lokasi kejadian. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan satu buah plastik snack berwarna merah.
Di dalam plastik tersebut ditemukan satu plastik berlakban coklat yang berisi tiga paket plastik bening berklip diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Terhadap barang bukti tersebut, terduga pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” jelas Kapolsek.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket plastik bening berklip diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi dengan nomor rangka MH331B002AJ177283 dan nomor mesin 31B-177340, satu buah plastik snack warna merah, serta satu buah plastik lakban coklat.
Usai diamankan, HR yang diketahui merupakan warga Dusun Hilir Tengah, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Entikong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKP Donny Sembiring mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Pengungkapan ini tidak lepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kecamatan Entikong,” ungkapnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengembangan oleh pihak kepolisian guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di kawasan perbatasan.[SK]